Berita Golkar – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Luwu Utara menggelar Sidang Kelayakan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah tahap pertama, Selasa, (21/5/2024), di Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara. Sidang ini dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani selaku Ketua GTRA Luwu Utara.
“Untuk tahun 2024, Luwu Utara mendapatkan alokasi sebanyak 3000 bidang lahan tanah yang ditargetkan selesai pada tahun ini, dengan menggunakan sumber dana APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran kantor pertanahan Luwu Utara,” ungkap Indah.
Disebutkan Indah bahwa alokasi 3000 bidang ini kemudian tersebar di 15 desa/kelurahan di 5 kecamatan.
“Untuk Kecamatan Seko, ada 5 desa yang telah dialokasikan masing-masing 200 bidang, Desa Marante 200 bidang, Desa Padang Balua 200 bidang, Desa Padang Raya 200 bidang, Desa Lodang 200 bidang , dan Desa Embonatana 200 bidang. Sementara di Kecamatan Sabbang, antara lain Kelurahan Marobo 150 bidang, Desa Bakka 150 bidang, dan Desa Malimbu 200 bidang,” sebut Indah.
“Untuk Kecamatan Malangke Barat, ada Desa Pengkajoang 200 bidang, Desa Cenning 300 bidang, Desa Waelawi 200 bidang, dan Desa Pombakka 300 bidang, kemudian di Kecamatan Malangke, dialokasikan di dua Desa, yaitu Desa Malangke 200 dan Desa Ladongi 250, dan satu di Kecamatan Mappadeceng, Desa Mangalle 150 bidang,” lanjut Indah lebih rinci.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah diawali dari pengusulan ke kantor pertanahan setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian, pengukuran, serta pemetaan subjek dan objek di wilayah lokus.
“Setelah objek dan subjeknya ditetapkan, maka dilakukan sidang GTRA ini. Sidang hari ini diimaksudkan untuk yang pertama memastikan tidak ada masalah pada letak dan status dari tanah tersebut dan memastikan semua dalam kondisi clean dan clear. Kedua, objek dan calon subjek, dipastikan sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelitian, pengukuran dan pemetaan sementara tim GTRA, saat ini baru 260 bidang tanah yang subjek dan objeknya telah memenuhi kriteria dan layak disidangkan hingga ke tahapan selanjutnya. Sehingga masih ada sebanyak 2.740 bidang lahan tanah yang akan disidangkan pada tahap kedua mendatang.
“260 bidang yang tersebar di dua desa, Desa Lodang dan Desa Embotana ini, telah clean dan clear, baik objek maupun subjeknya. Sehingga kemudian akan kita usulkan surat keputusannya agar diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan, surat keputusan penetapan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek redistribusi negara. Sementara surat penguasaan subjek redistribusi akan diterbitkan oleh saya selaku bupati,” jelas orang nomor satu di Luwu Utara ini.
“Saya mendapat kabar bahwa sidang ini termasuk sidang GTRA paling cepat terlaksana tahun ini di Sulawesi Selatan, bahkan menurut saya, ini termasuk lambat, karena tahun lalu kita bahkan melaksanakan sidang lebih awal dibanding tahun ini. Hal ini, memang selalu kita dahulukan, karena kita tidak mau menunggu full atau 100% selesai baru disidangkan. Tidak apa-apa jika sidangnya dilakukan secara bertahap supaya ada progres, terlebih redistribusi tanah di Kecamatan Seko juga mendapat atensi oleh Pemerintah Provinsi,” ujar bupati dua periode ini.
Untuk itu, Indah berharap seluruh tim GTRA termasuk Forkopimda dan Forkompincam yang terlibat di lapangan dapat bekerja sama dengan baik.
“Jika ada kendala langsung dikoordinasikan, jangan dibiarkan, jangan tunggu disidangkan. Program ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah saja dalam mengurangi potensi konflik agraria, tetapi sebenarnya juga merupakan kepentingan masyarakat kita, untuk mendapatkan pengakuan legalitas atas penguasaan dan pemanfaatan tanah atau lahan yang selama ini telah berlangsung,” pesan Istri Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi tersebut. {sumber}