Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Provinsi Sumut Musa Rajekshah mengadakan pertemuan dengan para pengemudi ojek online atau Ojol di kediamannya, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kedatangan para pengemudi ojol ini untuk menyampaikan keluhan terhadap kebijakan yang telah diterapkan oleh perusahaan. Di mana, perusahaan menerapkan kebijakan yang dianggap memperbudak para pengemudi ojol di jalanan.
Penerapan kebijakan ini dianggap tak manusiawi hingga membuat para ojol harus bekerja tanpa memikirkan keselamatannya di jalan.
Perusahaan dalam hal ini menerapkan kebijakan pemotongan tarif mencapai 40 persen setiap kali para driver menerima pesanan dari pelanggan. Tidak hanya soal pemotongan tarif, para pengemudi juga menyesalkan sikap perusahaan yang sampai saat ini tidak memikirkan keselamatan dalam bekerja.
“Perusahaan saat ini suka-suka menetapkan tarif yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan oleh driver. Setiap kali kita mendapatkan orderan kita dipotong mulai dari 20-40 persen. Inilah yang membuat kami merasa diperlakukan tidak manusiawi dalam bekerja,” kata Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAM) Agam Zubir kepada Musa Rajekshah, Rabu (14/5/2025), dikutip dari HarianSib.
Masalah yang dihadapi oleh para pengemudi ojol tidak hanya sampai disitu saja, Agam Zubir menyebut masih ada permasalahan serius yang masih harus diselesaikan oleh perusahaan. Agam mengatakan, saat ini para driver dipaksa untuk bekerja 8-10 jam per hari dengan patokan mengejar orderan.
“Perusahaan tidak memikirkan keselamatan para pengemudi saat bekerja mengantarkan pesanan ke pelanggan,” jelasnya.
Dalam sehari, Agam mengatakan, para pengemudi ojek online hanya mampu membawa pulang uang berkisar Rp70 ribu lebih, jika menyelesaikan 10 jam berkendara. “Kami bekerja minimal 8-10 jam per hari. Kalau bawa pulang uang itu rata-rata Rp70 ribu saja sudah syukur,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan perusahaan sudah tidak memanusiakan para pengemudi lagi. Sebab, jikalau sehari saja tidak bekerja, perusahaan akan memberikan peringatan dengan membatasi jumlah orderan yang masuk ke ponsel para pengemudi, biasa disebut tak Gacor.
“Kalau kami tidak bekerja sehari saja itu tidak akan mendapatkan orderan pada hari berikutnya. Kita dianggap mitra tapi kami diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini, Agam mengatakan, para driver tidak dilindungi oleh jaminan kesehatan dari perusahaan. Padahal, sambungnya para pengemudi sudah ada yang bermitra di atas 5 tahun kepada perusahaan penyedia layanan jasa tansportasi. “Kualitas hidup kami sebagai manusia tidak diperlakukan baik oleh perusahaan,” jelasnya.
Kepada Musa Rajekshah, ia meminta pemerintah ikut membahas mengenai kesejahteraan para pengemudi ojek online. “Kita berharap pemerintah ikut dan membahas mengenai masalah tarif yang sampai dengan saat ini para driver menerima dampak atas kebijakan perusahaan yang tidak manusiawi,” kata Agam.
Dirinya berharap, Musa Rajekshah dapat mendorong aspirasi para pengemudi ojek online di Sumut ke pemerintah pusat. Melalui payung hukum, ke depannya menurutnya para pengemudi akan mendapatkan kehidupan yang sedikit lebih baik ketimbang pada masa sebelumnya.
“Kami minta payung hukum terhadap tarif dan jaminan kesehatan para pengemudi. Pemerintan harus melindungi rakyatnya, kami ini semacam diperas oleh perusahaan. Kami berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan kami,” jelasnya.
Mendengar keluhan tersebut, Musa Rajekshah akan membawa permasalahan ini untuk dirapatkan di DPR RI. “Atas permasalahan ini, kita akan membawanya dan membahasnya dengan kementerian terkait dengan hal tersebut,” ucap pria yang akrab dipanggil Ijeck ini.
Ijeck yang berada di Komisi V DPR RI, akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Ojek Online di DPR. “Ini sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Potongan sebesar itu tidak manusiawi dan sangat merugikan para pekerja di sektor transportasi daring,” ujar Ijeck.
Menurutnya pemotongan tarif melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yakni sebesar 15 persen.
“Regulasi yang lebih adil harus segera didorong. Termasuk penetapan batas maksimal potongan oleh aplikator serta sanksi tegas bagi yang melanggar,” kata politikus Partai Golkar ini.
Kepada para pengemudi ojek online di Sumut, dirinya berharap untuk mendukung langkahnya mengusulkan pembentukamn Panja di DPR RI. {}