Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pelaksanaan pajak hiburan, termasuk sejumlah insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Dia bilang, ada dua hal yang bisa meringankan pada pengusaha industri hiburan.
Diketahui, pemerintah mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Besaran kenaikannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Acuan ini ada dalam Pasal 101 Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dia menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah daerah bisa memberikan semacam keringanan besaran pajak bagi pengusaha hiburan. Penetapan itu bisa menetapkan pajak lebih rendah dengan pertimbangan tertentu.
“Kita akan berikan ada namanya pajak hiburan. Sekali lagi saya jelaskan, dgn Undang-Undang HKPD Pasal 101 itu diberi kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif,” ujar Menko Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
“Jadi itu sudah diberikan di dalam undang-undang HKPD. Jadi bisa memberikan insentif (dengan menetapkan pajak hiburan) di bawah 70 persen, bahkan di bawah 40 persen atas nama investasi dan yang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, poin lainnya adalah adanya diskon atau potongan besaran Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan industri hiburan. Usulan awal adanya potongan 10 persen PPh yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Alasannya, sektor pariwisata ini dinilai menjadi yang paling lama bangkit usai terdampak oleh pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa diantaranya masih berusaha untuk pulih.
“Pemerintah sedang mengkaji PPh-nya, PPh untuk sektor pariwisata. Karena sektor pariwisata ini salah satu yang recovery-nya paling lambat pada saat pasca Covid. Dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover. Jadi masih dalam restructuring,” jelas Airlangga Hartarto.
Terkait usulan ini, menurut Menko Airlangga, detailnya masih dalam bahasan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Utamanya diskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bahasan lengkapnya termasuk skema penerapan pajak yang ditanggung pemerintah ini. Apakah melalui skema yang sudah ada atau dibuka kembali untuk opsi lainnya.
“Jadi pemerintah akan memberikan dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh. Oleh karena itu, ini masih kami kaji bersama dengan Kementerian Keuangan,” sambung Menko Airlangga.
Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Menyusul, protes pengusaha karaoke hingga kelab malam atas kenaikan tarif mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) atau UU HKPD.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” katanya usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Pun, lanjut Airlangga, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan pajak atas jasa hiburan karaoke hingga kelab malam yang tarifnya mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.
Menko Airlangga menambahkan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen.
Dengan insentif ini, besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif. {sumber}