Berita Golkar – Keberhasilan elite Aceh dalam memperjuangkan empat pulau yang disengketakan di wilayah Aceh Singkil, patut diapresiasi.
Keempat pulau yang sebelumnya diklaim masuk dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif berharap perjuangan elite Aceh tak hanya sampai meraih kembali empat pulau tersebut, tapi bagaimana menjaganya.
“Menurut saya jangan berhenti disitu. Aceh memerlukan qanun untuk menetapkan semua nama pulau yang ada dalam wilayah Provinsi Aceh,” kata Nurlif di Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), dikutip dari SerambiNews.
Ia menyatakan, qanun ini penting agar semua pulau yang ada di Aceh terdata dan memiliki dasar hukum meskipun secara eksplisit sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956.
Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Selain diatur dengan undang-undang, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar sebelumnya juga sudah menyepakati batas wilayah Aceh-Sumut pada tahun 1992.
Terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir pasca perdamaian Aceh setelah berkonflik 30 tahun lamanya.
“Intinya kita perlu membuat qanun tentang keberadaan pulau ini. Kalau nantinya Mendagri ganti SK. Kita sudah ada qanun. Jangan seperti kemarin, masa undang-undang bisa dikalahkan dengan SK Mendagri,” ujar Nurlif.
“Jangan setelah selesai (memperjuangkan empat pulau), lalu diam, bukan tidak mungkin persoalan ini muncul lagi. Cara munculnya gampang, SK Mendagri bukan undang-undang, masih bisa ditinjau ulang,” tambahnya.
Karena itu, mantan anggota DPR RI ini mendorong Fraksi Golkar di DPRA untuk menginisiasi lahirnya qanun yang mengatur kepulauan yang ada di Aceh.
“Kita juga mendorong pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, untuk mendesign supaya pulau di Aceh ini bisa membawa kesejahteran bagi masyarakat,” terangnya.
“Kalau itu cocok untuk industri, arahkan pengelolaan pulau itu ke sana. Kalau cocok untuk pariwisata ya untuk pariwisata. Banyak pulau di wilayah Aceh yang sangat indah dan sangat berpotensi dikembangkan,” terangnya.
“Saya yakin seluruh rakyat Aceh mendukung lahirnya qanun ini dan kami juga yakin pemerintah pusat memahami lahirnya qanun,” tutup Nurlif. {}