DPP  

Iwan Soelasno Apresiasi Rencana Prabowo Libatkan BUMDes di Program Makan Bergizi Gratis

Berita GolkarDalam pemberitaan di media online beberapa hari lalu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panangian Simanungkalit menyatakan Badan Gizi Nasional merupakan instansi baru yang tengah disiapkan pembentukannya akan menjadi badan penugasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program ini merupakan salah satu program andalan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pemberitaan itu, Panangian menjelaskan, nantinya instansi ini akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga-lembaga desa lainnya. Dengan demikian, di dalamnya tidak akan ada intervensi dari pengusaha-pengusaha besar.

Pegiat desa yang juga politisi Partai Golkar, Iwan Sulaiman Soelasno mengapresiasi dan menyambut baik rencana Prabowo-Gibran yang akan melibatkan BUMDes di program MBG.

“Program MBG patut kita apresiasi karena menjamin keberlanjutan penguatan BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) yang merupakan salah satu amanat penting dari UU Desa. Kini saatnya BUMDes dan BUMDesma memperkuat tata kelolanya termasuk penguatan kapasitas dan kelembagaan agar bisa mendukung penuh pelaksanaan program MBG,” ujar Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN).

Pendiri desapedia.id ini mengatakan, ada 2 hal penting untuk mendorong peran BUMDes dalam program MBG. Pertama, Dana Desa harus diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes terutama bagi BUMDes dan BUMDesma yang akan mendukung program MBG.

“Beberapa hari lalu Menteri Desa sudah sampaikan ya bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk BUMDes. Saya apresiasi Gus Menteri Desa. Karena itu Dana Desa tahun anggaran 2025 harus dipertegas untuk pengembangan BUMDes dan BUMDesma yang potensial dengan pilihan jenis usaha terkait program MBG, seperti susu, daging, beras dan lainnya,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, yang kedua adalah dukungan Pemerintah Desa (Pemdes). Dana Desa tahun 2024 ini, Pemdes wajib melakukan penyertaan modal bagi BUMDes dan BUMDesma meskipun jumlahnya tergantung kemampuan anggaran desa.

“Penyertaan modal untuk BUMDes dari Dana Desa melalui kebijakan Pemdes ini haruslah memastikan program MBG bukan hanya mendorong BUMDes dan BUMDesma mendapat profit semata atau komersil tetapi juga menjadi institusi sosial dengan tujuan kesejahteraan warga desa. Semoga program MBG memperjelas fungsi BUMDes sebagai institusi bisnis atau komersial dan institusi sosial melalui regulasi yang baru. Sebab selama ini kedua hal tersebut tidak tegas diatur dalam aturan dibawah UU Desa,” tutup Iwan. {redaksi}