DPP  

Iwan Soelasno Desak BUMN Pengelola Lahan Sawit Kasus Duta Palma Gandeng BUMDes

Berita GolkarKejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi Duta Palma Group seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan dalam melaksanakan program pemerintah swasembada pangan. Tak hanya itu saja, potensi produktivitas kebun kelapa sawit tersebut juga masih sangat bagus dan terus terjaga.

Kementerian BUMN kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Menanggapi hal itu, melalui siaran persnya pada Senin (7/4/2025), pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno atau dikenal Iwan Soelasno mendesak agar Kementerian BUMN yang telah menyerahkan pengelolaan lahan sawit kepada Agrinas Palma Nusantara tersebut untuk menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di sekitar lahan sawit tersebut.

Sejumlah BUMDes yang berada di lahan sawit tersebut ada di desa-desa di Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Kampar, Pelalawan, Kuansing dan Rohul. Sedangkan di Kalimantan Barat dapat menggandeng BUMDes yang ada di desa-desa di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini menambahkan, mengingat luasnya lahan sawit milik Duta Palma Group yang akan dikelola oleh BUMN tersebut, maka ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa di berbagai lokasi yang menjadi lahan sawit tersebut.

“Selama ini, selama lahan sawit itu dikelola oleh Duta Palma Group, warga desa hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan dampak peningkatan ekonomi warga desa, bahkan ada beberapa warga desa yang dikriminalisasikan oleh korporasi tersebut. Pemdes pun tidak mendapatkan Penghasilan Asli Desa atau PADes yang signifikan dari lahan sawit milik korporasi saat itu,” sesal politisi Partai Golkar ini.

Iwan mengatakan, dengan dikelola oleh BUMN ini seharusnya pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN juga menggandeng Kementerian Desa PDT untuk melibatkan BUMDes setempat agar pengelolaan lahan sawit tersebut benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa dan Penghasilan Asli Desa (PADes).

“Sejatinya ini menjadi momentum bagi Kejagung, Kementerian BUMN dan Kemendes PDT untuk mengajak BUMDes mengelola lahan sawit di eks Duta Palma untuk serius meningkatkan ekonomi warga desa dan memperkuat sekaligus memberikan pelajaran berharga soal tata Kelola BUMDes yang baik melalui sawit bagi para pengurus BUMDes,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, pengawasan Kejagung kepada BUMN yang mengelola lahan sawit kasus Duta Palma yaitu PT PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) juga harus diperkuat.

“Banyak kasus korupsi di BUMN selama ini, maka kami juga mendesak Kejakgung untuk optimal dalam pengawasan kepada Agrinas Palma Nusantara. Jangan sampai pengelolaan lahan sawit ini hanya menjadi bancakan bagi BUMN tanpa adanya peningkatan kesejahteraan warga desa. Jika ini yang terjadi, bagi warga desa ya sama saja, lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya. Warga desa disekitar lahan sawit kasus Duta Palma tetap saja terjerat kemiskinan,” tegasnya.

Leave a Reply