DPP  

Iwan Soelasno Dorong Persoalan Desa Hanya Diurus Satu Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Berita GolkarPada medio 17 Agustus 2024 lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan Kementerian Desa akan tetap eksis di era pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang. Namun, untuk program Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih dalam tahap pembahasan.

“Berdasarkan informasi dan hasil diskusi dengan sejumlah menteri saat Sidang Kabinet di IKN, Kementerian Desa diperkirakan masih eksis,” kata Mendes PDTT pada Sabtu (17/8/2024) lalu.

Pegiat desa yang juga kader muda Partai Golkar, Iwan Sulaiman Soelasno merespon pernyataan Mendes PDTT tersebut.

Dalam siaran persnya pada Jumat (23/8/2024), Iwan memberikan apresiasi kepada Mendes PDTT yang ‘membocorkan’ kepada publik khususnya pegiat desa dan aparatur pemerintahan desa bahwa Kementerian Desa akan tetap eksis pada pemerintahan yang akan datang.

“Desa itu mempunyai karakteristik pemerintahan dan masyarakat yang berbeda dengan entitas lainnya di pemerintahan daerah. Maka sangat membutuhkan pembinaan dan pengawasan setingkat Menteri sesuai UU Desa,” ujar Iwan.

Dengan tetap eksisnya Kementerian Desa pada era pemerintahan Prabowo-Gibran, Iwan berharap urusan desa nantinya hanya diurus oleh satu Kementerian saja.

“Bulan Mei lalu kepada sejumlah media massa saya sudah pernah memberikan pernyataan soal desa sebaiknya diurus satu kementerian saja. Semoga ini menjadi pertimbangan bagi Prabowo-Gibran untuk memastikan cukup satu kementerian saja yang mengurusi desa, yaitu Kementerian Desa seperti yang Mendes sampaikan minggu lalu,” ungkapnya.

Iwan menegaskan bahwa soal urusan desa diurus oleh satu kementerian saja merupakan rekomendasi penting yang seringkali disuarakan oleh seluruh pemerintahan desa di Indonesia selama 10 tahun terakhir ini.

“Ini berawal dari banyaknya regulasi yang mengatur desa. Alih-alih memperkuat desa, yang terjadi malah tumpang tindih dan kebingungan para aparatur pemerintahan desa menterjemahkan berbagai aturan tersebut,” tutup Sekjen Patriot Desa ini. {redaksi}