Berita Golkar – Kementerian ESDM pada tahun 2024 telah menetapkan 22 komoditas hasil pertambangan sebagai klasifikasi mineral strategis, salah satunya adalah timah. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Mineral Strategis.
Hadirnya Keputusan ini menurut Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menjadi spirit dalam pengaturan tata niaga pertimahan yang berkelanjutan.
“Timah memiliki multiplayer effect terhadap perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung. Karenanya, kalau tata niaga pertimahan bisa diatur dengan baik, maka akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkannya timah sebagai mineral strategis tentu menjadi spirit kita dalam pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan tersebut,” jelasnya.
Menurut Tokoh Politik Nasional Bambang Patijaya, pengaturan tata niaga pertimahan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
“Langkah pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni berkaitan dengan melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” sebut politisi Partai Golkar ini.
Pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini menurut Bambang Patijaya melalui pengaturan harga patokan timah (HPM), memberikan ruang kepada masyarakat melalui pemberian IPR sebagai legalitas dalam bekerja, optimalisasi PNBP dan royalti bagi daerah.
Agar proses pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini dapat terlaksana dengan baik, maka harus ada kolaborasi semua pihak.
“Sebagai mineral strategis kita harus manfaatkan betul peluang ini untuk pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan. Agar terlaksana dengan baik, maka ini tidak hanya tugas pemerintah, namun juga bagian dari tugas masyarakat, pelaku pertimahan, akademisi, dan medis massa,” tutupnya.