Berita Golkar – Ketua Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) mengatakan Golkar akan memecat kadernya yakni Bendahara Golkar Tapsel yakni Akhirun yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Dengan catatan, Akhirun sudah terbukti bersalah di persidangan.
Akhirun kena OTT bersama 5 orang lainnya pada Kamis (26/6) malam. Bersama dengan Akhirun adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. “Kalau terbukti bersalah pasti akan kita copot (dari jabatannya) ya,” kata Ijeck saat ditemui di Polda Sumut, Selasa (1/7/2025).
“Terkait tertangkapnya oleh KPK tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar karena ini kan atas nama pribadi dengan usahanya sendiri,” jelasnya.
Golkar Sumut juga tidak akan memberikan bantuan hukum. “Kalau (terkait) partai, pasti partai ikut bantu. Tapi ini pribadi (usaha pribadi), kami tak ada pendampingan hukum,” katanya.
Akhirun diketahui merupakan Direktur Utama PT DNG. Ia dan empat orang lainnya ditangkap atas dugaan suap proyek jalan. Dalam perkara ini, dia dijerat sebagai tersangka pemberi suap. “Kami Golkar tegas kalau anggota siapa pun itu kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan,” jelasnya.
Kasus Korupsi
OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua, terkait proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.
Kasus itu diduga terjadi dengan dua orang pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap.
Uang suap diduga diberikan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek. Sehingga, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. {}