Berita Golkar – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rapat, Tenaga Ahli Baleg DPR RI memaparkan beberapa pasal perubahan dan pasal sisipan hasil rapat Panja tanggal 11 September lalu.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pada 11 September lalu, Baleg telah mendengarkan masukkan yang disampaikan Anggota Baleg terhadap Draf RUU tentang Perubahan atas UU Ombudsman yang telah disusun oleh Tim Ahli dan pembahasan lebih mendalam serta komprehensif akan dilakukan di tingkat Panja.
“Untuk itu, rapat hari ini diagendakan untuk membahas substansi RUU tentang Perubahan atas UU Ombudsman RI yang telah ditambah dengan memasukkan, pandangan dari rapat sebelumnya,” katanya di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, Tim Ahli Baleg DPR pun memaparkan beberapa perubahan hasil masukan rapat pada tanggal 11 September lalu. Diantaranya, Pasal 36 tentang rekomendasi Ombudsman dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai hasil rekomendasi harus bersifat mengikat.
Mengikat dalam hal ini dijelaskan, jika terlapor tidak menjalankan hasil rekomendasi Ombudsman maka akan berpengaruh pada penilaian promosi atau kenaikan pangkat dan golongan. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ”katanya.
Kemudian, perubahan lain ada pada Pasal 12, dimana dalam melaksanakan wewenang, Ombudsman nantinya akan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, Deputi, dan Pengawas Internal. Sebelumnya, supportingnya hanya asisten.
Tim Ahli juga menyampaikan mengenai Pasal Sisipan diantara Pasal 22 dan 23. Yaitu Pasal 22A, dimana pasal tersebut akan ada pengaturan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) pada anggota Ombudsman hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Merespon hal itu, Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis meminta dalam revisi UU Ombudsman memperluas ruang lingkup wewenang Ombudsman. Pasalnya, selama ini, Ia menilai Ombudsman antara ada dan tiada.
“Lembaganya ada tapi gregetnya tidak ada. Banyak rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman tetapi sepertinya rekomendasi itu tidak memiliki kekuatan sehingga banyak rekomendasi itu hanya menjadi rekomendasi angin lalu saja,” katanya.
Jhon Kenedy meminta agar terbitnya UU ini nantinya ombudsman dapat bekerja lebih efektif dan dapat artinya memperbaiki setidak-tidaknya membantu daripada institusi-institusi lain yang pejabat nya mempunyai pelanggaran-pelanggaran atau salah prosedur terhadap pelaksanaan tugasnya. {sumber}