Berita Golkar – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran. Anggota DPRD DKI Jakarta F-Golkar Judistira Hermawan menilai langkah yang dilakukan Dishub Jakarta telah tepat.
“Ya saya kira langkah Dishub DKJ ya sudah tepat,” ujar Judistira saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Dia mengaku sempat bicara dengan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait masalah jukir. Menurutnya, tak dapat dipungkiri bahwa jukir merupakan warga yang juga membutuhkan pekerjaan.
“Saya kebetulan minggu lalu sempat bertemu dengan Kadis Perhubungan ya Pak Syafrin sebelum rapat Komisi B, saya sampaikan bahwa jukir ini kan masyarakat kecil yang butuh kerja, membiayai keluarganya, dan terus terang di Jakarta ini kerja jukir ini juga membantu,” kata Judistira.
Ia menilai perlu adanya pembinaan bagi para jukir. Namun, juga perlu adanya penegasan agar jukir tidak melakukan pemaksaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. “Hanya saya sampaikan agar ini dilakukan pembinaan, kamu silakan kerja jukir tapi kalau memaksa, bikin resah apalagi mengancam, ada pidananya lho, kan begitu,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, perlu juga adanya pendataan jukir yang diketahui oleh lingkungan sekitar. Ia menilai hal ini diperlukan sebagai upaya saling kontrol di masyarakat.
“Ya dan perlu juga terdata dengan baik siapa-siapa jukir di titik mana dan diketahui lingkungan sekitar kan RT/RW, jadi saling kontrol, macam-macam ya mikir kan, juga sosialisasi kepada masyarakat bahwa jukir liar ini sifatnya tidak ada paksaan, seikhlasnya dari masyarakat kepada mereka, ya media tolong bantu informasi ini, ada yang nakal ancam-ancam laporkan ke Satpol PP atau Kepolisian,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menegaskan bakal menindak jukir liar yang ngeyel tetap beroperasi meski sudah ditertibkan. Mereka yang ngeyel bisa dikenai sanksi kurungan maupun denda.
“Dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau badan memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur. Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di IRTI Monas, Jakarta kepada wartawan, Rabu (15/5).
Syafrin mengungkapkan lokasi parkir minimarket masuk dalam lokasi privat. Dia mengatakan jukir yang berada di minimarket akan dibina.
“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan, karena lokasi itu adalah lokasi privat yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis. Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan (kepada jukir liar di minimarket),” jelas Syafrin.
“Ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir,” lanjut dia. {sumber}