Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai H Karlie Hanafi Kalianda dan Sekretarisnya Troy Satria mengingatkan/mengharapkan agar pajak dan retribusi daerah jangan terlalu membebani masyarakat.
Harapan itu dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Syaripuddin dan didampingi Hj Karmila (sama-sama Wakil Ketua) di Banjarmasin, Kamis.
Dalam pemandangan umum yang dibacakan Hj Hariyatie tersebut, FPG menunjuk Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kalsel.
Selain itu, UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan yang menjadi dasar pembagian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Oleh karenanya menjadi kewenangan bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menggali potensi yang dapat menjadi sumber keuangan daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dalam mengelola pemerintahan.
“Oleh sebab itu pula, mesti dibahas secara komprehensif mengenai jenis-jenis objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani masyarakat,” demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.
Bersamaan pemandangan umum pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri di Kalsel 2018 – 2038, serta perubahan APBD 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang hadir Asisten III Setdaprov setempat, H Hermansyah mewakili Gubernurnya H Sahbirin Noor yang berhalangan datang karena kegiatan lain. {sumber}