Karmila Sari: Dewan Pendidikan Harus Dinikahi dan Dinafkahi Oleh Pemerintah

Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM menegaskan persoalan Pendidikan di Indonesia harus ditanggapi dengan serius. Harus ada unsur penyeimbang dari luar sistem, sebagai bentuk partisipasi publik di bidang Pendidikan.

Dewan Pendidikan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dinilai pantas menjadi pihak yang berkompeten menjadi mitra pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Dewan Pendidikan itu harus dinikahi dan dinafkahi oleh pemerintah, agar keberadaannya bisa menjadi penyeimbang program pemerintah dalam urusan Pendidikan,” tegas Karmila pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, kemarin.

Menurutnya, saat ini diperlukan adanya lembaga independen yang betul – betul konsen memperhatikan Pendidikan. Tidak itu saja, harus ada wadah berupa lembaga yang otonom. Dewan Pendidikan Nasional dinilai sebagai lembaga yang tepat mewadahi dan mengkordinasikan Dewan Pendidikan di daerah sesuai dengan jenjang kewenangannya.

“Apalagi telah dikuatkan dalam Undang – undang sistem Pendidikan nasional No 20 Tahun 2023, pasal 56 bagian ketiga tentang dewan Pendidikan dan komite sekolah,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dapil Riau 1 ini, dikutip dari RiauTribune.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Dewan Pendidikan Se- Indonesia Prof Dr Junaidi, MHum pada kesempatan itu menyampaikan harapannya agar segera dibentuk Dewan Pendidikan Nasional, sebagai amanah undang – undang. Saat ini keberadaan Dewan Pendidikan sudah terbentuk dari kabupaten/kota hingga provinsi di Indonesia.

“Rasanya ironis, untuk tingkat nasional belum ada dewan Pendidikan yang tugas dan fungsinya sama dengan dewan Pendidikan yang ada di daerah. Bagaimana pun juga Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengurus Pendidikan di Indonesia,” ucap Rektor Universitas Lancang Kuning Riau ini.

Prof Dr Junaidi, SHum mewakili Pengurus Forum Dewan Pendidikan Indonesia menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan di Indonesia. Pertama, meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk dan menetapkan dewan Pendidikan nasional sesuai dengan amanat undang – undang Sisdiknas No 20 pasal 56 ayat 2.

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Republik Indonesia beserta pemerinta provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia menetapkan peraturan dalam rangka menguatkan tugas pokok dan fungsi dewan Pendidikan pada setiap jenjangnya.

“Yakinlah, jika ini semua sudah terbentuk langkah menuju Indonesia unggul di bidang Pendidikan akan mudah terwujud,” tutupnya. {}