Berita Golkar – Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berpihak pada kesejahteraan para tenaga pendidik.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Majelis Pendidikan Kristen Indonesia dan Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, srikandi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan para pengabdi pendidikan, termasuk guru honorer dan operator sekolah yang telah menunjukkan dedikasi selama bertahun-tahun, namun belum sepenuhnya diakui dalam payung hukum.
“Yang paling penting itu sebenarnya adalah kesejahteraan guru, jadi kalau guru sejahtera mereka lebih nyaman dalam mengajar, tentu itu juga bisa meningkatkan kualitas cara dia mengajar. Nah ini akan meningkatkan akreditasi ataupun kualitas daripada sekolah tersebut,” ujar Karmila Sari dikutip redaksi Golkarpedia melalui tayangan video pada Selasa (03/06).
Ia juga menyinggung persoalan dualisme kewenangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang berdampak pada perlakuan berbeda terhadap institusi pendidikan keagamaan seperti madrasah dan sekolah Kristen. Hal ini dinilai menghambat pemerataan kualitas dan dukungan bagi lembaga-lembaga tersebut.
“Tadi seperti yang disampaikan karena ada dua hal tadi, Madrasah dan Majelis Pendidikan Kristen menjadi sesuatu hal yang berbeda apabila Kementerian ini yang harus didudukkan, selalu dalam hal yang sama ini mereka menyampaikan, kami ini seperti dianaktirikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, legislator asal Riau ini mengusulkan agar sistem tata kelola pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada satu kementerian guna menghindari ketidakefisienan dan tumpang tindih kebijakan.
“Ada suatu sistem secara administrasi, sebelah ada di Kemenag, sebelah ada di Kementerian Pendidikan. Apabila itu lebih cenderung ke Kementerian Pendidikan, baiknya secara total diserahkan ke Kementerian Pendidikan. Sehingga tidak menjadi sesuatu yang tanggung, yang mengganggu, supaya optimal. Karena apa? Tujuan kita untuk meningkatkan kualitas kecerdasan manusia, bukan ingin membagi porsi kerjaan,” tegas Karmila.
Dengan adanya revisi RUU Sisdiknas, Karmila berharap sistem pendidikan nasional tidak hanya menjadi lebih inklusif, tetapi juga mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pelaku pendidikan di Indonesia.