Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, Rabu (22/1/2026).
Dalam forum tersebut, Mangihut mempertanyakan belum tersentuhnya pihak pengelola Citraland dalam penetapan tersangka. Ia menyebut informasi terkait kasus ini telah lama menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena dinilai menyisakan kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Mangihut menjelaskan bahwa pengelola kawasan Citraland yang dikenal sebagai kelompok pengembang besar telah mengembalikan sekitar Rp150 miliar kerugian negara terkait pembayaran hak guna usaha (HGU).
Namun, dalam perkembangan perkara, yang ditetapkan sebagai tersangka justru pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Pengelola yang memiliki inisiatif sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut justru tidak dijadikan tersangka. Sementara pihak BPN dan PTP bekerja dalam kapasitas administrasi negara, seperti penerbitan sertifikat dan HGU, bukan sebagai pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujar Mangihut, dikutip dari OpungNews.
Ia juga menyinggung belum adanya penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang disebut memberikan persetujuan penerbitan HGU kepada investor. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Mangihut menegaskan, apabila pengembalian kerugian negara dijadikan dasar dalam penyelesaian perkara, maka seharusnya prinsip tersebut berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak-pihak yang dianggap lemah, sementara aktor utama luput dari jerat hukum.
“Jangan sampai hanya pihak kecil yang menjadi korban. Ini pertanyaan serius masyarakat Sumatera Utara. Saya meminta agar perkara ini dapat ditinjau kembali, supaya penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II dan Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Dalam konstruksi perkara, PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai pengelola proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang. PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sendiri berada dalam jaringan pengembangan properti PT Ciputra Land.
Jaksa menilai proses penerbitan dan perubahan status hak atas tanah dari HGU ke HGB dalam proyek tersebut tidak memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. {}













