Berita Golkar – Komisi V DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepmenhub atas keselamatan pelayaran. Hal ini menyusul dua kecelakaan laut yang terjadi dalam waktu berdekatan, yaitu tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali dan kebakaran KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara.
“Belum selesai kesedihan kita di Tunu Pratama, ini ada lagi KM Barcelona yang terbakar di Manado, Sulawesi, dengan beberapa masalah,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady saat kunjungan kerja ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Selasa (22/7/2025), dikutip dari laman DPR RI.
Ia menyoroti hasil awal investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan adanya pembiaran terhadap prosedur pemeriksaan kapal sebelum berangkat. Hamka menyebut bahwa pengawasan kelayakan kapal merupakan tanggung jawab mutlak KSOP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 207 dan 208.
“Saya tidak bisa menerima kalau alasan tidak ada personel. Saya tidak bisa terima kalau dilimpahkan kepada orang tetapi tidak mengikuti pertanggungjawaban. Yang namanya KSOP, Kementerian Perhubungan itu bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, jika pelimpahan tugas kepada pihak lain dilakukan, maka Kementerian Perhubungan sebagai regulator tetap harus mengawasi dan memastikan tanggung jawab tetap berjalan. Ia juga menyoroti kapal yang berangkat saat ia melakukan kunjungan lapangan, yang menurutnya telah mengalami kelebihan muatan.
“Dengan mata kepala, saya hadir di sini melihat keberangkatan salah satu kapal, tadi itu pun sudah overweight. Artinya apa? Mereka abai dan membiarkan jalan terus, mondar-mandir, mengingat ini adalah suatu kebiasaan karena padat. Tentu tidak bisa begitu,” imbuhnya.
Komisi V mendorong adanya evaluasi besar-besaran terhadap seluruh prosedur keselamatan pelayaran dan pengawasan pelabuhan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di kemudian hari. {}