Berita Golkar – Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Yanti Airlangga Hartarto memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Satreskrim Polres Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).
Yanti Airlangga menyatakan bahwa pihak yang berwajib sangat luar biasa yakni Polres Malang Kota cepat, sigap, dan taktis menangani kasus penganiayaan yang menimpa korban perempuan anak sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti. Istri Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto ini dikenal sangat concern dan peduli terhadap kehidupan serta masa depan perempuan, ibu, dan anak.
Terlebih lagi yang terjadi di Kota Malang ini telah menimpa anak perempuan di bawah umur yang mengalami tindakan kekerasan justru dilakukan oleh orang dekat korban yang seharusnya berkewajiban menjaga dan melindunginya.
Keberadaan IIPG, kata Yanti Airlangga, akan selalu hadir dan ikut peduli, memperjuangkan, dan mengawal hak-hak perempuan, ibu, dan anak sesuai dengan hukum dan undang-undang.
“Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal. Ini dimaksudkan agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing,” urai istri Menko Bidang Perekonomian dua Kabinet Joko Widodo yang aktif di organisasi Perempuan untuk Negeri, Yayasan Batik Indonesia, dan Pertiwi Indonesia ini.
Seperti diketahui IIPG Pusat yang saat ini dipimpin oleh Yanti Airlangga adalah sebuah paguyuban yang beranggotakan para istri dari pengurus DPP atau DPD dengan tugas utama adalah memberikan dukungan kepada pengurus partai dalam mencapai tujuan partai melalui serangkaian kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Tugas kita di IIPG adalah lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan sejumlah kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan motto Partai Golkar: Suara Golkar Suara Rakyat,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H.,M.H. yang dalam persoalan ini mendapatkan amanat dari Yanti Airlangga sebagai penasihat hukum, pemerhati terkait permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak, tancap gas langsung bereaksi turun ke locus tindak kekerasan anak tersebut.
Henry Indraguna langsung terbang ke Kota Malang untuk mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H. Manurung S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H.
Profesor Henry juga ikut angkat topi penyidik Polri di Satreskrim Polresta Malang Kota dengan cepat bergerak dan bertindak dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, berinisial JAP yang masih berusia 3,5 tahun dan pelakunya, yang berinisial IPS alias Indah (27) telah ditangkap.
“Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Sebagai Ibu Menko dan Ibu Ketum IIPG sebagai pemerhati anak dan perempuan tentu tidak bisa tinggal diam atas penganiayaan yang dialami oleh JAP yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri. Dan pihak Kepolisian Resor Malang Kota sudah dengan cepat memprosesnya, tentu Ibu Ketum mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi,” ungkap Prof Henry.
Menurut Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini, hasil yang dia dapat di lapangan setelah bertemu dengan pihak Kepolisia, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Malang Kota selain akan dilaporkan kepada Ketua Umum IIPG juga akan dilaporkan kepada Ketua Umum Partai Golkar dan akan diupayakan disampaika point-point penting usulan dari tim terkait legislasi kepada institusi terkait di Kementerian atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI melalui Baleg DPR RI sebagai AKD yang khusus menangani bidang legislasi.
“Usulan ini akan kami bawa ke pusat lewat DPR. Dan untuk pelaku (Indah), kami berharap diganjar dengan hukuman yang setimpal dan hukuman maksimal,” tegas Prof Henry.
Vice President Kongres Advokat Indonesia ini mengungkapkan, sudah ada persiapan untuk pelimpahan ke penyidik negara. “Dan kami akan segera mendatangi Kejari Kota Malang, untuk audiensi langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Profesor dan Guru Besar Unissula ini mengungkapkan, pihaknya sangat memberikan atensi tinggi dan serius terhadap kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum yang sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.
Pelimpahan Kasus Kejari Kota Malang
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, perkara kasus penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
“Saat ini, berkas perkara masih tahap P-19 dan kami akan segera melengkapi. Semoga bisa segera P-21, dan setelah itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa untuk segera disidangkan,” tuturnya.
Menurut Kompol Danang ada ada beberapa alasan dari tersangka, kenapa melakukan perbuatan seperti itu. Namun, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, dan proses hukum tetap berjalan on the right track.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban yang berinisial IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. {redaksi}