Berita Golkar – Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menyebut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam mirip dengan VOC karena mengklaim tanah di Pulau Rempang secara sepihak.
“Sebelum terbitnya Kepres Nomor 28 Tahun 1992 di lokasi Pulau Rempang yang hektare sudah ada penduduknya apa belum?” ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2022.
Bangunan milik warga, menurut Nusron, sudah berdiri di Pulau sejak 1830. “Terus di mana logika dan nilai kemanusiannya hanya selembar Kepres Nomor 28 Tahun 1992, wilayah penduduk tanahnya yang sudah diduduki kemudian dianggap menjadi tanah negara,” ujar politikus Golkar itu.
Nusron mengatakan kepres itu berpotensi dikategorikan sebagai penyerobotan hak-hak tanah rakyat oleh negara. “Kecuali kalau mereka tinggal di tanah atau hutan yang kosong,” kata dia.
Warga Rempang, kata dia, sudah tinggal di pulau itu sebelum ada Kepres Nomor 28 Tahun 1992. “Bahkan sebelum ada pemkot, sebelum Indonesia merdeka bahkan mereka reela menyerahkan kedaulatan untuk Indonesia,” ujar Nusron Wahid.
Pemerintah, ucap dia, harus memilah tanah yang sudah dan belum ditempati oleh warga. “Tidak kemudian itu dianggap menjadi wilayah otorita Batam,” kata Nusron Wahid.
Jika diklaim secara pihak, kata dia, tak ada bedanya BP Batam dengan VOC. “Kalau cara berpikir seperti itu, apa bedanya BP Batam itu dengan VOC yang hanya mengukir garis panjang lalu dianggap wilayahnya,” ujar dia.
Menurut dia, VOC mengklaim tanah secara pihak tanpa memedulikan warga juga memiliki hak di sana. “Apa jangan-jangan BP Batam pun masih memandang mereka adalah inlander yang enggak punya hak sama dengan warga negara lain,” tanya Nusron. {sumber}