Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menarik sebagian bantuan program aspirasi yang digelontorkan olehnya untuk masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang dan Grobogan.
Bukan tanpa sebab Firman melakukan penarikan bantuan program aspirasi ini. Ia berkilah penarikan dilakukan lantaran masyarakat penerima bantuan tidak menggunakan alat yang telah diberikan dengan semestinya. Alih-alih digunakan untuk pengembangan usaha pertanian atau budidaya milik mereka, alat-alat ini justru disewakan kepada para pengebas.
“Yang terjadi di Pati ini adalah, ketika kami memberi aspirasi kepada kelompok masyarakat, ada sebagian yang menyewakan alat itu kepada pengebas (pemodal). Pengebas ini kan orang kaya. Artinya bahwa kalau itu disewakan, melanggar aturan hukum. Ini tidak boleh,” tegas Firman Soebagyo dikutip dari tayangan video di akun instagramnya @firmansoebagyo.
Saat ini Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini terus berkomunikasi dengan pihak kementerian serta dinas terkait untuk melakukan penarikan aspirasi yang sudah digulirkan. Sudah ada beberapa alat mesin seperti eskavator dan combine harvester yang sudah ditarik.
“Jadi ini yang kami terus mengawasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait juga dengan dinas. Ada eskavator yang sudah kami tarik, itu juga sedang kami carikan kelompok Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) siap untuk mengelola itu akan kami serahkan. Kemudian juga combine akan kami tarik,” sambungnya.
Ia turut menyayangkan penyalahgunaan penggunaan program bantuan aspirasi yang dilakukan masyarakat. Padahal adanya program aspirasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Namun yang terjadi, masyarakat justru ingin ambil jalur instan untuk mendapat keuntungan dengan menyewakan alat bantuan aspirasi tersebut.
“Karena tujuannya adalah semua program-program ini adalah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, keringanan-keringanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi kalau ini tidak diserahkan maka pelanggaran hukum, ada hukum pidananya, ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan, ini bukan sesuatu yang sederhana,” Firman mengingatkan.
Firman berharap, program aspirasi berupa alat-alat pertanian yang kini masih ada di tangan penyewa agar dapat dikembalikan. Untuk kemudian nantinya bakal diserahkan kembali kepada para petani atau pembudidaya yang benar-benar membutuhkan.
“Jadi harapan saya, penyewa harus segera menyerahkan kembali supaya itu bisa kita serahkan kepada masyarakat yang betul-betul punya hak untuk menerimanya. Kami ingatkan kepada seluruh penerima program di daerah Dapil tiga ini, hendaknya tidak melakukan hal yang sama seperti kejadian yang sekarang ini,” pesan Firman.
Terkait program aspirasi masyarakat ini diatur dalam undang-undang. Anggota DPR wajib untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing. Program aspirasi ini juga masuk dalam sumpah jabatan. Oleh karena itu program aspirasi yang bersumber dari APBN ini harus langsung diserahkan kepada kelompok masyarakat. {redaksi}