Komitmen Agung Widyantoro Perjuangkan Kejelasan Status Kepegawaian Para Guru

Berita GolkarStatus kepegawaian bagi para guru dan tenaga pengajar begitu penting adanya. Dengan kejelasan status kepegawaian melalui sertifikasi, tak hanya peningkatan kesejahteraan yang nantinya didapatkan, para guru juga akan merasa terjamin serta tenang dalam proses transformasi belajar mengajar.

Komitmen untuk memperjuangkan kepastian status para guru ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro saat menerima aspirasi dari Rapat Dengar Umum bersama Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Dalam kesempatan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi mengenai kepastian status kepegawaian untuk mereka.

“Mencermati apa yang tadi disampaikan terkait dengan aspirasi teman-teman guru yang sudah lama mengabdi pada republik ini, meninggalkan keluarga, mengeluarkan keringat, tetapi belum mendapatkan kejelasan status. Kami insya Allah berkomitmen untuk terus mendukung,” ujar Agung Widyantoro dikutip dari tayangan video di akun instagramnya @dpr_agung.

Diketahui sebelumnya, persoalan mengenai pegawai pemerintah termasuk di dalamnya adalah guru, pada tahun 2023 lalu telah dikeluarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang memuat mengenai Aparatur Sipil Negara khususnya ketentuan tentang status kepegawaian PPPK dan PNS. Melalui UU tersebut, Agung menjabarkan pemerintah sudah menuntaskan status kepegawaian 2,3 juta ASN, termasuk guru di dalamnya.

“Pemerintah bersama dengan DPR kemarin sudah menuntaskan sejumlah 2,3 juta dan ini merupakan bagian dari sisa tugas dan tanggung jawab pemerintah yang belum terselesaikan,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

“Pada saat itu, Kementerian PAN-RB dan juga BKN bersama-sama menyanggupi secara bertahap mewakili pemerintah untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang hari ini kita dengarkan bersama-sama. Ada yang lulus tapi belum lolos, kemudian ada dikotomi antara guru negeri dan guru swasta,” sambungnya lagi.

Agung lantas berjanji untuk membawa aspirasi guru-guru yang tergabung dalam PGSI ke rapat bersama dengan Kemendikdasmen. Lebih jauh, Agung mengusulkan agar aspirasi apa yang disampaikan pada forum rapat tersebut turut diakomodir dalam RUU Sisdiknas.

“Insya Allah dalam kesempatan terdekat, rapat kerja dengan Kemendikdasmen dan juga dalam kesempatan berikutnya penyusunan RUU Sisdiknas, kami akan membawa mandat, harapan dan keinginan luhur yang disampaikan pada hari ini,” dikatakan legislator asal Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan, Agung turut meminta pada rapat kerja Komisi X selanjutnya menghadirkan Menteri PAN dan BKN agar mendapatkan titik temu dari masalah yang ada, termasuk mengenai status kepegawaian serta masalah penyetaraan dari para guru.

“Kalau bisa penuntasan persoalan ini tidak hanya oleh Komisi X saja, tapi kita lintas komisi demikian juga lintas kementerian. Kami berharap dalam kesempatan lain nanti mendudukkan bersama Menteri PAN dan BKN,” pungkas Agung.

Sebelumnya, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) melalui Ketua Dewan Kehormatan, Suparman menyampaikan aspirasi para guru kepada Komisi X DPR dalam forum rapat dengar umum pada Kamis, 6 Februari 2025. Dia meminta kepada pemerintah untuk membuka kembali kebijakan inpassing atau penyetaraan bagi guru-guru non ASN dengan guru PNS.

Kebijakan penyetaraan bagi guru swasta ini pernah berjalan pada 2007 hingga 2019. Kebijakan ini dibuat agar tunjangan profesi guru non ASN setara dengan gaji pokok guru-guru PNS. Namun, regulasi itu ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Juli 2019.