Berita Golkar – KPU RI kembali tidak menghadiri sidang yang mengagendakan mediasi oleh PN Jakarta Pusat atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Aliza Gunado. Sidang mediasi ini sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (09/07).
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU RI melalui dan/atau akibat Sirekap dengan nomor perkara 278/ PDT.G/ 2024 yang digugat caleg DPR RI Dapil Lampung II dari Golkar, Aliza Gunado.
“Sudah lebih dari 2 kali jadwal tidak dihadiri sehingga bisa dibilang tidak ada itikad baik dalam mencari titik terang terkait Sirekap web DPR RI dari KPU,” kata Aliza melalui keterangan tertulis kepada redaksi Golkarpedia.
Atas ketidakhadiran KPU sebagai pihak tergugat, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang ulang pada Selasa minggu depan, 16 Juli 2024. Aliza lantas mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPU RI dalam sidang kali ini. Menurutnya, KPU terlalu memandang mudah permasalahan hingga membiarkannya berlarut-larut tanpa ada keinginan untuk memperbaiki ke arah lebih baik.
“Bagaimana pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan, sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 01 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi. Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. Doli meminta KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya.
Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi ‘Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024’, Sabtu (6/7). Doli mengatakan DPR akan mengundang KPU pekan depan terkait Sirekap.
Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna. {redaksi}