Lamhot Sinaga Dorong RUU RTRI Masuk Prioritas Prolegnas 2026 untuk Transformasi RRI

Berita Golkar – Sebagai upaya mendukung transformasi  Radio Republik Indonesia (RRI) agar terus relevan dalam menghadapi tantangan digital, Komisi VII DPR RI berkomitmen akan terus mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Harapannya pada 2026 bisa naik ke prioritas, lalu dibahas lebih lanjut di Komisi VII,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, saat kunjungan ke Kantor RRI Palembang, Jumat (12/9/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Tidak hanya bagi RRI, RUU RTRI diharapkan menjadi dasar hukum penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut dengan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik negara, sehingga mampu bersaing dengan media swasta.

Lamhot mengatakan RUU RTRI juga akan membuka ruang komersial yang lebih luas bagi kedua lembaga tersebut. Ruang komersial sendiri bagi LPP agar mampu bersaing dengan swasta, mengingat selama ini ketergantungannya pada APBN membuat kinerjanya rentan terganggu.

“Ketergantungan terhadap APBN ini akan diatur dalam RUU RTRI, dengan membuka ruang komersial lebih luas namun tetap menjaga independensi lembaga penyiaran publik,” jelasnya.

Perlu diketahui saat ini RUU RTRI sendiri masih dalam daftar Prolegnas. RUU RTRI sendiri akan disiapkan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR RI. {}