Berita Golkar – Pemkab Purworejo akan segera melakukan pembongkaran terhadap dua tempat hiburan karaoke yang melanggar aturan tata ruang. Dua tempat karaoke yang dimaksud adalah Karaoke dan Cafe Octopus Betty di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, serta Zamrud Khatulistiwa 2 di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi.
Pasalnya, kedua tempat karaoke ini telah melebihi batas waktu pembongkaran mandiri yang diberikan pemerintah, yaitu 60 hari kalender, sejak diterbitkannya Surat Perintah Pembongkaran pada 9 Oktober 2024.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, SH, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib tata ruang di wilayah Purworejo.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan agar tata ruang di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan tata ruang yang tertib di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” ujar Yuli Hastuti dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang, Jumat (3/1/2024) di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo.
Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata ruang, lanjut Bupati, merupakan hal yang krusial untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong untuk menindaklanjuti sanksi administratif dengan tegas agar ruang-ruang yang digunakan tidak melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada kedua tempat hiburan ini adalah sebagai respons terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan yang seharusnya untuk tanaman pangan, yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan gelar perkara yang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran serupa di daerah ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo saat dihubungi Portal Indonesia, Senin (6/1/2025) menegaskan pihaknya siap menegakkan peraturan.
“Karena kedua tempat usaha tersebut tidak mengindahkan keputusan Bupati Purworejo tentang pembongkaran secara mandiri atas tempat usaha tersebut, kami sebagai penegak Perda akan melakukan pembongkaran secara paksa untuk menjaga kewibawaan pemerintah. Sekarang sedang kita persiapkan pelaksanaannya,” katanya, dikutip dari Portal Indonesia. {}