DPD II  

Langkah Cepat Sekar Tandjung Bela Kader Partai Golkar Solo Yang Dipolisikan PDIP

Berita Golkar – DPD II Partai Golkar Solo membentuk tim advokasi, untuk menghadapi aduan yang dilayangkan kepada kader mereka, Margono oleh PDIP. Tim advokasi dibentuk Ketua DPD II Golkar Solo Sekar Tandjung, yang menunjuk Bandung Joko Suryono, dan Lanang Kujang Pananjung sebagai kuasa hukum Margono.

Margono diadukan ke polisi oleh DPC PDIP Solo dengan dugaan pencemaran nama baik, dan atau melakukan penyebaran berita bohong atas acara deklarasi orang yang mengaku simpatisan PDIP, dan mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo. Deklarasi itu dilakukan di rumah Margono di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Selasa (19/12) lalu.

“Mbak Sekar mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi agar tetap terjaga iklim yang kondusif, dengan membentuk tim advokasi kami berdua. Dan saudara teradu juga dihadirkan, untuk memberikan surat khusus kepada kemi berdua,” kata Bandung, saat konferensi pers di Rumah Budaya Kratonan, Solo, Jumat (29/12/2023).

Aduan tersebut dibuat oleh Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Suharsono di Mapolresta Solo pada Kamis (28/12/2024), dengan nomor STBP/944/XII/2023 / Reskrim. Dia mengadukan anggota DPRD Solo Margono.

Bandung mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang dibuat pihak DPC PDIP Solo. Dan akan mengikuti setiap proses hukum yang ada.

“Apa yang terjadi merupakan sebuah peristiwa politik, dan masing-masing punya semangat. Imbauan kepada Kader, pengurus, dan simpatisan untuk tidak berkecil hati dengan diadukan salah satu kader Partai Golkar, tetap semangat,” ujarnya.

Dalam substansi aduan, Margono sebagai pihak terlapor melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310, yang mana tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Namun Bandung enggan mengomentari jenis laporan yang dilayangkan.

Namun dalam deklarasi tersebut, Bandung menyebut jika apa yang disamapaikan Margono, itu secara pribadi.

“Saya kita menunggu saja. Kita tidak akan membuat statement apapun. Kita menunggu proses yang dilakukan pihak Polres atau penyidik,” ucapnya.

Terpisah, Lanang Kujang Pananjung meminta agar para kader, dan simpatisan Golkar tetap menjaga kondusivitas terkait adanya aduan tersebut.

“Pada intinya kami menghormati upaya yang sedang atau akan ditempuh pihak terlapor. Kami berkomitmen mengikuti prosesnya dengan baik, apalagi ini momentum kampanye Pileg dan Pilpres,” kata Lanang. {sumber}