Berita Golkar – Indonesia menorehkan babak baru dalam tata kelola ruang digital global. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial, Grok. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara terbuka memblokir layanan AI karena dinilai berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Kebijakan tegas tersebut diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake, khususnya deepfake seksual nonkonsensual, yang kian meresahkan dan dinilai mengancam martabat manusia, privasi, serta keamanan publik.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual bukan semata persoalan etika, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Negara menilai ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum ketika teknologi digunakan untuk merusak kehormatan dan keselamatan warga.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tuturnya.
Selain pemutusan akses, Kemkomdigi juga secara resmi meminta klarifikasi kepada Platform X sebagai pengelola Grok. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi lanjutan terhadap keberlanjutan Grok di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen perbaikan, tanggung jawab, serta penguatan sistem pengamanan yang diajukan pihak platform.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” pungkas dia.
Secara hukum, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan sistemnya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.
Dukungan Para Tokoh
Langkah pemerintah ini langsung mendapat dukungan dari berbagai tokoh, salah satunya Ketua Umum PP KPPG yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia mendukung penuh langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari ancaman konten pornografi palsu berbasis artificial intelligent (AI) kecerdasan artifisial.
“Praktik deepfake seksual nonkonsensual bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, tetapi bentuk baru kekerasan berbasis gender di ruang digital. Ia merampas martabat, melukai psikologis korban, dan dapat menghancurkan reputasi serta masa depan seseorang, khususnya perempuan dan anak,” ujar Hetifah yang juga Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.
Hetifah memandang kebijakan ini sebagai langkah tegas negara untuk hadir melindungi warganya dari bentuk kekerasan yang semakin canggih dan berbahaya. “Negara tidak boleh abai ketika teknologi digunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan tanpa persetujuan,” pungkas legislator Partai Golkar asal Kaltim ini.
Dukungan yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Nurul menilai pemutusan akses sementara terhadap Grok sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kecerdasan artifisial, terutama terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Saya mendukung penuh langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital. Deepfake seksual bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender di ruang digital,” ujar Nurul Arifin.
Nurul menegaskan bahwa tindakan Kemkomdigi telah sesuai dengan kewenangan pemerintah dan bersandar pada regulasi yang berlaku. Ia menilai negara tidak boleh ragu bertindak jika ada indikasi kuat teknologi digital berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik.
“Regulasi kita jelas mewajibkan setiap platform digital memastikan teknologinya tidak memfasilitasi konten terlarang. Jika ada indikasi kuat bahwa sebuah aplikasi berpotensi disalahgunakan dan membahayakan publik, maka negara tidak boleh ragu untuk bertindak,” tegasnya.
Nurul juga menyoroti pentingnya tanggung jawab platform global yang beroperasi di Indonesia, agar inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan pengguna dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Inovasi teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Platform internasional seperti X dan produk turunannya wajib menghormati hukum Indonesia serta menjamin perlindungan pengguna, bukan justru membuka celah terjadinya kejahatan digital,” ujarnya.
Senada dengan Hetifah dan Nurul, politisi Partai Golkar, Achmad Annama juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menkomdigi Meutya Hafid. Ia menilai kebijakan Menkomdigi sebagai penanda kuat bahwa negara hadir menjaga ruang digital dari ancaman yang merusak martabat manusia.
“Keputusan Menkomdigi menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh teknologi. Ketika kecerdasan artifisial disalahgunakan untuk memproduksi deepfake seksual nonkonsensual atau pornografi palsu hingga merusak kehormatan manusia, maka intervensi negara bukan hanya sah, tapi wajib,” tegas Ketua DPP KNPI ini.
Annama memandang pemutusan akses Grok sebagai pesan moral dan politik bahwa ruang digital Indonesia bukan wilayah bebas nilai. Ia menekankan bahwa deepfake seksual adalah bentuk baru kejahatan yang harus diperlakukan setara dengan kejahatan serius lainnya.
“Kita sedang menghadapi bentuk baru kejahatan seksual. Korbannya bisa siapa saja, dan dampaknya bukan hanya psikologis, tapi juga sosial, reputasi, bahkan keselamatan. Negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan lebih banyak baru bertindak,” ujar Annama.
Ia juga mengapresiasi keberanian Indonesia yang dinilainya menjadi contoh global dalam menempatkan perlindungan manusia di atas kepentingan bisnis platform.
“Apa yang dilakukan oleh Menkomdigi patut diapresiasi, atas kesigapan dan kepekaan sosial yang lantas berbuah kebijakan. Indonesia memberi contoh kepada dunia bahwa kedaulatan digital harus berdiri di atas perlindungan manusia, bukan kepentingan bisnis platform semata,” kata Ketua Departemen Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar.
Lebih jauh, Annama mendorong penguatan regulasi dan literasi digital agar perlindungan terhadap masyarakat semakin berlapis di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial.
“Kebijakan Menkomdigi ini langkah awal yang sangat penting. Tapi perjuangan kita belum selesai. Regulasi harus diperkuat, pengawasan harus ditingkatkan, dan publik harus diedukasi. Teknologi harus menjadi alat peradaban, bukan justru menjadi alat pengrusakan,” pungkas Achmad Annama.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa inovasi kecerdasan artifisial harus tunduk pada hukum, nilai, dan prinsip perlindungan manusia. Pemutusan akses Grok bukan hanya kebijakan teknis, tetapi sinyal politik bahwa kedaulatan digital Indonesia berdiri di atas martabat dan keselamatan warganya.















