Berita Golkar – DPR RI menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra Komisi IX DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 12 September 2024 memutuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Diketahui, Komisi IX merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Mitra kerja Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan Badan Gizi Nasional.
Sedangkan, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Sejak 19 Agustus 2024, Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana. {}