MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ahmad Doli Kurnia: Tak Ada Hubungan Dengan Kaesang

Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ia setuju dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah. Sebab, ia berpendapat, Indonesia memiliki banyak potensi anak muda yang mampu menjadi pemimpin.

“Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

“Nah, jadi sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin,” ucap dia.

Doli juga menegaskan, putusan tersebut bisa membuka jalan untuk seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri di pilkada dan tidak ada kaitannya dengan tokoh tertentu “Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh, dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” kata Doli.

“Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja,” ucap dia.

Di sisi lain, Doli enggan berkomentar lebih lanjut tentang apakah putusan MA tersebut akan menimbulkan kericuhan seperti putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

“Ya apa ya, kalau menurut saya kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal di prejudice gitu. Karena kan ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ucap Doli.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun ketika ditetapkan KPU. Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat. Situasi ini berisiko menimbulkan kerancuan hukum. Sebab, syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru.

Draf rancangan itu sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI. Berkaitan dengan itu, kata Idham, KPU akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi. “Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada,” kata Idham.

“Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum,” kata dia. {sumber}