Maju Pilgub Kaltim, Rudy Mas’ud Siapkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Kaltim, Rudy Mas’ud sudah menyiapkan berkas pengunduran diri sebagai anggota legislatif, lantaran dirinya masuk dalam bursa pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024.

Mengacu pada Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota, bahwa anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri apabila mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik”.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara caleg untuk DPR RI tingkat provinsi Kaltim, Partai Golkar memimpin perolehan suara dengan total 538.147 suara, mengantarkan Rudy Mas’ud dan Hetifah Hetifah Sjaifudian kembali ke Senayan dengan perolehan suara masing-masing 168.818 dan 146.023.

Kemudian, PDI-P diwakili oleh Safaruddin sebagai caleg dengan 68.312 suara dari total 252.714 total suara partai dan caleg. Partai Gerindra mengirimkan G. Budi Satrio Djiwandono dengan 131.558 suara dari 307.259 total suara partai dan caleg.

Saat dikonfirmasi, Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa dirinya akan mematuhi aturan PKPU yang berlaku, untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI.

“Wajib mundur karena sesuai dengan aturan. Proses surat pengunduran diri sudah disiapkan oleh partai, sudah ditandatangani semuanya, dan nanti partai akan mengajukan ke KPU,” bebernya dikutip dari Kaltim Today, Senin (16/09/2024) tadi malam pukul 21.00 WITA.

Sesuai tahapannya, penelitian persyaratan calon sudah dimulai sejak 27 Agustus – 21 September 2024. Kemudian akan dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, serta pelaksanaan kampanye 25 September 2024.

“Yang jelas sebelum pelaksanaan kegiatan verifikasi di KPU, kami akan serahkan (surat pengunduran diri),” paparnya.

Ditanya soal Penggantian Antar Waktu (PAW) nya di DPR RI, Rudy Mas’ud mengatakan bahwa semua kewenangan dan keputusan ada di KPU. “Penggantinya sesuai dengan nomor urut. Yang jelas dari Golkar, di situ ada beberapa ya. Semua keputusan dari KPU,” tutupnya. {}