Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa dan potensi sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur. Ia menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap dana desa yang jumlahnya besar, agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di pelosok.
Hal itu disampaikan Mangihut dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen. Pol. Endar Priantoro beserta jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya beserta jajarannya, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025), dikutip dari laman DPR RI.
“Tadi juga Pak Kajati sudah saya memberikan masukan, karena di Kalimantan Timur ini juga masih banyak yang perlu dibangun. Masih banyak desa terpencil, dan dengan adanya dana desa, perlu juga aparat penegak hukum di tingkat bawah ikut mengawal,” ujar Mangihut.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengingatkan agar aparat yang diberi tugas mengawal dana desa, tidak justru terlibat dalam penyimpangan. “Saya pesan tadi, jangan sampai disuruh mengawal, tahu-tahu menjadi pengemplang dana desa. Hati-hati, itu saya pesankan kepada Pak Kajati,” tegasnya.
Mangihut juga menyoroti besarnya potensi SDA di Kalimantan Timur. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan tersebut dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab oleh bangsa sendiri.
“Perintah bapak presiden bagaimana sumber daya alam kita ini supaya kita kuasai dengan baik. Sekarang DPR RI membentuk empat panitia kerja (Panja), yaitu Panja Sumber Daya Alam, Panja Narkoba, Panja Judi Online, dan Panja Lumbung Pangan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini pun mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur agar melakukan inventarisasi dan penelitian mendalam terhadap pengelolaan SDA di wilayah tersebut. Menurutnya, banyak praktik penyalahgunaan perizinan, termasuk penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita juga tadi memberikan semangat kepada Pak Kajati karena di sini sumber daya alam tinggi. Tolong dilakukan inventarisasi, pasti ada masalah-masalah. Ini juga sudah perintah dari Jaksa Agung, karena beliau bisa menerima laporan soal kebun-kebun yang tidak sesuai perizinan di hutan lindung. Di Kalimantan ini banyak, saya tahu, karena saya dua puluh tahun bertugas di sini,” ungkap mantan Jaksa ini.
Dengan pengalamannya yang panjang di Kalimantan Timur, Mangihut berharap agar aparat penegak hukum lebih aktif dalam mengawasi potensi pelanggaran, baik dalam penggunaan dana publik maupun pengelolaan kekayaan alam, demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. {}