Daerah  

Marak Alih Fungsi Lahan, Samsul Hidayat Usulkan Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Dicabut

Berita Golkar – Peraturan Daerah atau Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 mendapat sorotan banyak pihak dalam beberapa kurun waktu terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Murofiq hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beranggapan, Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini menjadi alasan banyaknya perubahan alih fungai lahan dan pembangunan objek wisata di kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Dedi bahkan bakal mencabut  Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini karena dinilai menjadi penyebab banyaknya bangunan berdiri di lahan konservasi sehingga menimbulkan banyak bencana alam.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Bogor, Samsul Hidayat menyuarakan hal yang sama.

Menurut kaca matanya, terbitnya Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022  itu merupakan langkah yang tidak produktif, terburu-buru, bahkan tidak berdasarkan kajian yang cermat.

Ia menilai semestinya sebuah Perda mesti dikaji terlebih dahulu terutama untuk diterapkan di wilayah yang perlu perlakuan khusus karena rawan bencana.

“Jadi kami tidak mempersulit. Kalau memang Perda itu mrngakibatkan kedaruratan untuk masyarakat seperti bencana alam saya rasa dicabut saja,” tegas dia, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari RadarBogor.

Samsul mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Bogor serta Gubernur Jawa Barat meminta Perda tersebut dianulir.

“DPRD juga ada sarananya untuk mencabut lewat DPRD. Itu bukan sesuatu yang sakral,” imbuh dia.

Samsul mengaku tidak tahu menahu terkait alasan maupun latar belakang Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 itu bisa terbit. Sebab menurutnya regulasi itu dicetuskan pada periode sebelumnya.

Baginya, Perda itu seolah-olah memperbolehkan alih fungsi lahan. Padahal Samsul berpandangan kawasan Puncak semestinya tertutup untuk praktek alih fungsi lahan.

Bahkan bila perlu, ia mendorong agar vila-vila yang ada di Puncak ikut dibongkar karena tidak sesuai dari sisi keadilan jika aturan itu hanya diterapkan bagi warung dan pedagang kecil.

“Ini demi keselamatan masyarakat. Karena sekarang sudah banyak rumah yang terdampak. Berapa ratus rumah jadi korban? sehingga masyarakat hari ini tidak punya tempat tinggal, ada korban jiwa, banyak yang masuk Rumah Sakit, ini tidam sederhana,” tekan Samsul.

Ia pun mendorong agar pembongkaran tempat rekreasi di Puncak yang diserukan Dedi Mulyadi dipercepat. Karena upaya pengembalian lahan menjadi kawasan hijau ini berpacu dengan musim hujan yang saat ini tengah melanda Bogor.

Samsul menegaskan, sorotannya terhadap alih fungsi lahan di Puncak sudah jauh-jauh hari ia lanyangkan. Dirinya bersama Komisi IV DPRD Jabar sudah beberapa kali menggelar inspeksi mendadak ke Puncak. Bahkan saat Dedi belum dilantik menjadi Gubernur.

Saat itu Komisi IV mendorong agar Pemerintah Kabupaten melakukan penertiban karena mereka melihat adanya ketifak sesuaian dalam tata ruang. Terdapat pula izin yang belum keluar pada proyek tempat rekreasi di Puncak.

“Dalam memperoleh izin pun ada indikasi tidak prosedural. Makanya waktu itu kami mendorong Bupati dan Pemprov segera melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut sampai ada penutupan di wilayah yang tidak berizin,” terang dia.

Upaya tegas Dedi dalam mengintruksikan pembongkaran tempat rekreasi di Puncak dalam 3 hari terakhir ini pun diapresiasi Samsul. Ia juga mendukung agar lahan tersebut dikembalikan menjadi hutan. {}