Marak Penambangan Timah Ilegal di Tembelok, Bambang Patijaya Desak Pemerintah Lakukan Pembinaan

Berita Golkar – Ramainya aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu menjadi pembahasan semua masyarakat setempat hingga para pejabat daerah.

Kabar itu pun membuat Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Patijaya angkat bicara mengenai ramainya aktivitas ilegal diwilayah Bangka Barat.

“Yang jelas semua itu harus ada landasan legalitasnya dan dilihat dulu apakah wilayah itu sudah ada pemilik IUP-nya. Apakah milik PT Timah atau semelter yang lain atau mungkin belum, dan saat ini belum ada perizinan IUP baru. Karena IUP baru itu harus lelang,” ucap Bambang Patijaya saat dikonfirmasi Senin (16/10/2023).

Kemudian, Politikus partai Golkar ini mengungkapkan permasalahan pertambangan yang kerap terjadi di daerah dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakatnya.

“Hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat di bawah itu kami serahkan ke pemerintah daerah. Untuk bagaimana melakukan pembinaan walaupun ini merupakan kegiatan mineral logam. Kita berharap ada win win, ada solusi sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat itu ada landasan legalitasnya,” terangnya.

Menurut, Ketua DPD I Golkar Bangka Belitung ini pemerintah pusat jangan terlalu kaku. Kemudian masyarakat juga diberikan suatu cara untuk dapat menambang.

“Harapan saya, semua hasil timah itu yang dihasilkan jangan sampai keluarnya tidak jelas misalnya ada penyelundupan atau lainnya,” cetusnya.

Lanjut, Bambang juga menanggapi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kebijakan masing-masing peraturan daerah (Perda). Pasalnya, yang lebih paham adalah pemilik daerah tersebut.

“Semuanya dimungkinkan dikembalikan ke daerahnya masing-masing. RTRW itu kan terkait dengan perda, yang lebih pahan daerah masing-masing.

Diketahui, RTRW itu lima tahun harus ditinjau ulang dan diserahkan ke masing-masing Kabupaten/Kota sehingga dapat menyerap aspirasi masyarakat.

“RTRW itu untuk di darat kalau dilaut RZWP3K ini harus ada singkronisasi antara RZWP3K. dan RTRW. Mudah-mudahan nanti semuanya ada harmonisasi sehingga semua aspirasi masyarakat dapat diperhatikan,” tukasnya. {sumber}