Marak Sengketa Tanah, Soedeson Tandra Minta Panja Pertanahan DPR RI Turun Tangan

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan keprihatinannya atas banyaknya permasalahan sengketa tanah yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Berkat Maratua Indah dan Kuasa Hukumnya, PT. Infinitas Merah Putih, Kelompok Tani Karya Saiyo, Dewan Pimpinan Daerah Pijar Keadilan Demokrasi, Kuasa Hukum Ludhfi Rachman, Tiopan Tarigan, dan Yusmaniar, dalam agenda menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Mengingat kompleksitas persoalan pertanahan tersebut, Soedeson mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Tanah DPR RI turun tangan untuk menelusuri dan mencari solusi yang tuntas dan menyeluruh.

“Tentu kita ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas menyeluruh. Nah kebetulan di Komisi III ini ada Panja Tanah pimpinan, kalau berkenan agar ini lebih ditelusuri. Karena kita kalau bicara masalah tanah Ini bicaranya rumit enggak sekedar demikian apalagi di belakangnya itu ada beking-beking, ada mafia mafia,” kata Soedeson, dikutip dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menyoroti berbagai macam kasus sengketa tanah yang kompleks. Salah satunya adalah adanya sertifikat kepemilikan yang sah namun diklaim oleh pihak lain. Selain itu, disinggung pula kasus PT Berkat Maratua Indah yang diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun bersengketa dengan pihak lain.

“Kalau saya secara pribadi melihat ini bahwa ini adalah asas yang namanya praduga hukum, di mana sertifikat itu masih berlaku dan harus dihormati tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang lain yang mengklaim. Ada pula putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi juga tidak bisa dieksekusi,” imbuhnya.

Untuk itu, ia pun menekankan perlunya mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mengambil keputusan yang adil, tuntas, serta sesuai dengan hukum, Komisi III melalui Panja Tanah diharapkan dapat turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kalau bisa Komisi III dan Panja Tanah agar turun dan bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan juga kita sebelum mengambil keputusan tentu kita harus mendengar dari kedua belah pihak sehingga keputusan-keputusan yang kita ambil ini benar-benar memenuhi rasa keadilan tuntas dan dapat diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. {}