Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar MPR RI meminta pemerintah fokus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk sektor pendidikan formal, yakni pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
“Semoga anggaran 2026, anggaran pendidikan kita sudah kembali kepada relnya, yaitu 20 persen minimal, dan digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” kata Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Marcus Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Dia mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib menyediakan anggaran 20 persen dari ABPN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun, dalam implementasinya, pengalokasian anggaran tersebut masih belum sesuai di lapangan untuk menopang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di tanah air.
“Masih banyak fasilitas sekolah yang tidak layak, guru-guru yang tidak dibayar dengan layak, yang menimbulkan banyak keresahan di masyarakat,” ucapnya.
Dia menuturkan berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 24 persen anak usia sekolah tidak mengenyam pendidikan, sedangkan hanya 22 persen yang lulus SD, dan hanya 4,8 persen yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S1 sampai S3. “Sisanya (adalah) tamat SMP dan SMK. Jadi, ini adalah potret (pendidikan) kita,” ujarnya.
Dia mengatakan fraksinya menyoroti pula penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk kebutuhan sekolah kedinasan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.
“Di mana (putusan MK tahun 2007) menghapuskan frasa di Undang-Undang Sisdiknas bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan,” tuturnya.
Untuk itu, Mekeng mengingatkan pemerintah harus menyiapkan dari sisi anggaran yang lain untuk anggaran sekolah kedinasan dan tidak bisa diambil dari anggaran pendidikan.
“Jadi, itu dasarnya yang sangat kuat dan ruh daripada Undang-Undang Dasar 45 kita, Pasal 31 tentang anggaran pendidikan itu adalah anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Mereka tidak membahas tentang anggaran kedinasan,” katanya.
Dia juga menambahkan, “Kami tidak anti terhadap kedinasan, kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan.”
Sebagai tindak lanjut, lanjut Mekeng, Fraksi Golkar MPR RI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto berisi rekomendasi hasil kajian dan diskusi yang telah dilakukan pihaknya untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPBN 2026.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo agar anggaran 20 persen pendidikan diberikan utamanya kepada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” katanya. {}