Melchias Mekeng Nilai Praktik Blokir Rekening Nganggur Oleh PPATK Kebablasan

Berita GolkarAnggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) kebablasan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Karena sudah masuk ke ranah pribadi nasabah.

“Menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025), dikutip dari MetroTV.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR itu mengatakan PPATK harus menjelaskan landasan hukum yang kuat mengeluarkan kebijakan itu. Karena, sudah menyentuh penggunaan uang pribadi masyarakat.

“Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ,” ujar Mekeng.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak PPATK untuk menjelaskan maksud memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Terlebih, informasi itu disampaikan hanya melalui akun Instagram PPATK.

“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagram-nya saja, janganlah ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis akun Instagram PPATK.

Rekening dormant dinyatakan tidak aktif apabila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank. {}