Berita Golkar – Angkatan Kerja Antardaerah (AKAD) asal NTT yang mengadu nasib ke daerah lain diminta agar melalui jalur keberangkatan legal. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Melki Laka Lena dan menggelar seminar di Kupang, Sabtu (22/12/2023).
Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu menyebut urgensi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di NTT adalah dengan cara mendorong keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur.
“Kalau lawan TPPO, kita harus dorong PMI NTT yang legal dan berangkat melalui prosedur yang benar. Tidak boleh melalui jalur non prosedural,” katanya.
Melki Laka Lena menyebut risiko kemiskinan di Provinsi NTT menjadi isu serius, sehingga memaksa sebagian besar PMI harus berangkat melalui jalur non prosedural.
“Pada tahun 2023, sebanyak 146 PMI meninggal, kebanyakan dari mereka berangkat melalui jalur ilegal. Kalau begitu, berarti ada kesalahan dalam menangani masalah ini,” ujarnya.
Sementara, untuk menangani masalah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), demikian Melki, harus fokus untuk mengatasi PMI yang berangkat melalui prosedur yang baik dan benar.
Sia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan berkas keberangkatan, sambil menyoroti perlunya pengalaman dan pengetahuan bagi para calon PMI yang hendak diberangkatkan.
Sisi lain, Melki menambahkan, saat ini Malaysia menjadi tujuan utama bagi kebanyakan warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
“Kebanyakan dari kita merantau ke Malaysia. Sementara PM Malaysia sendiri justru memuji pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan yang sama, Perwakilan BP3MI NTT, Lukas Doni. Saat menyampaikan materi, Lukas mencatat sebanyak 426 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga per tanggal 12 Desember 2023 lalu.
Menurut dia, dari jumlah yang ada, terdapat 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia. Mirisnya 143 PMI itu berangkat melalui jalur non prosedural.
“Jadi mudah-mudahan kita semua bisa bekerja sama untuk mengurangi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Di tahun 2023, menurutnya, hanya 1287 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendaftar, dan berangkat melalui jalur yang benar atau legal.
“Jadi PMI yang resmi daftar dan berangkat tahun 2023 itu ada 1287, dengan negara tujuan paling banyak itu di Malaysia dan Singapura,” kata dia.
Dia juga memperingatkan tentang informasi yang beredar di media sosial, sementara masih banyak yang berangkat tanpa prosedur.
“Jadi saya minta kerja sama dari semua pihak untuk lindungi mereka, sehingga tidak terjebak dengan informasi yang tidak benar,” tukasnya. {sumber}