Berita Golkar – Setelah terjadi Pandemi COVID-19, Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti hal ini sangat berdampak pada sistem kesehatan secara nasional di Indonesia. Melki Laka Lena mengatakan Kesadaran akan kebutuhan untuk memperkuat sistem kesehatan menjadi lebih mendesak, dan langkah penting telah diambil dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Menurutnya Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang krusial dalam proses transformasi sektor kesehatan nasional. “Salah satu pilar utama dari transformasi ini adalah penguatan ketahanan industri farmasi nasional, khususnya dalam industri plasma,” ungkap Melki Laka Lena adalah salah satu Calon Gubernur NTT ini.
Ia menambahkan saat ini, hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor. Melki Laka Lena menekankan bahwa masyarakat dengan kelainan darah seperti hemophilia sangat bergantung pada obat derivat plasma yang harganya mahal dan belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mandiri dalam pemenuhan PODP, mengingat jumlah penduduknya yang besar. Namun, selama ini plasma dari donor darah belum dimanfaatkan sepenuhnya karena kurangnya kemampuan industri domestik dalam mengolah plasma menjadi PODP,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya transformasi kesehatan, Komisi IX DPR RI yang diwakili oleh Melki Laka Lena melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Melki Laka Lena melihat langsung proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam industri plasma.
Dimana Amerika Serikat dipilih sebagai tujuan kunjungan karena merupakan salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia.
Jadi sekitar 70% plasma global berasal dari Amerika Serikat, yang menempatkan negara ini di peringkat kedua dalam peringkat global setelah Irlandia. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi Komisi IX DPR RI kepada Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pengembangan dan penguatan industri plasma di dalam negeri.
“Satu pelajaran penting dari kunjungan ke Grifols adalah adanya regulasi yang kuat dan transparan untuk memastikan kesehatan para donor dan keamanan plasma sebagai bahan baku PODP,” kata Melki Laka Lena.
Lanjut Melki Laka Lena, menyampaikan Komisi IX DPR RI mempunyai komitmen dan tanggungjawab memastikan UU Kesehatan dijalankan untuk pelaksanaan transformasi kesehatan.
Untuk itu,”Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI,” tambahnya.
Selain itu, perlu adanya mekanisme guna terus meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat berperan aktif dalam mendonorkan plasma.
“UU Kesehatan menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan, namun memperbolehkan adanya kompensasi yang tidak berupa uang untuk donor plasma darah” jelas Melki pada Senin, 9 Agustus 2024 sebagai ketua delegasi kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Kata dia, Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan teknis pengolahan plasma, termasuk terkait kompensasi, yang harus sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Langkah kedua dalam industri pengolahan plasma adalah proses fraksionasi plasma menjadi PODP.
Dalam hal ini, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung fasilitas fraksionasi plasma milik Takeda sebagai salah satu industri farmasi global yang menjadi pioner industri plasma di dunia. Teknologi fraksionasi plasma Takeda sudah mengintegrasikan AI dengan proses yang sangat teliti dan hati-hati sesuai panduan dari FDA (Food and Drug Administration).
Hal ini dilakukan untuk memastikan produk obat yang dihasilkan aman dan tidak terkontaminasi penyakit yang ditularkan melalui darah. Guna memulai pengembangan industri plasma, Indonesia harus segera melakukan network dan kerjasama internasional untuk adanya knowledge transfer terkait value chain plasma darah serta membangun ekosistem industri plasma dari pengumpulan, fraksionasi plasma, dan distribusi PODP untuk masyarakat.
Satu pelajaran penting adalah industri plasma sangat kompleks yang memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dan penguatan regulasi yang kuat dan transparan. Selain dengan industri, delegasi Komisi IX DPR RI juga berdiskusi dengan American Red Cross (ARC) dan melihat proses pengolahan darah di salah satu fasilitas terbesar yang ada di Amerika Serikat.
Managemen ARC yang sangat professional yang didukung dengan penguatan teknologi laboratorium menjadi faktor adanya pengembangan produk darah yang bervariasi guna menyelamatkan nyawa masyarakat. ARC juga melakukan pengumpulan plasma dari masyarakat melalui donor darah dan juga donor plasma sehingga ARC menjadi mitra penting bagi industri farmasi seperti Takeda untuk memperoleh plasma untuk memproduksi PODP.
Berbagai catatan penting dari kunjungan Komisi IX DPR RI sangat berguna untuk menjadi landasan dalam penguatan peraturan untuk pengembangan industri plasma di tanah air. Komisi IX DPR RI yakin Indonesia mampu menjadi salah satu negara yang mandiri dalam pemenuhan PODP dan berpotensi menjadi hub industri plasma di Asia. {sumber}