Berita Golkar – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji menerbitkan imbauan khusus bagi para ayah di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025, Wihaji meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke sekolah pada akhir semester ini.
Gerakan ini menyasar para ayah yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Kebijakan ini mulai diimplementasikan pada Desember 2025, mengikuti jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah adanya dukungan bagi para ayah yang berstatus pekerja. Pemerintah memberikan dispensasi bagi mereka yang mengikuti gerakan ini untuk datang terlambat ke kantor.
“Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor,” tulis poin dalam SE tersebut guna menyukseskan program GEMAR, dikutip dari RakyatMerdeka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat peran ayah dalam pembangunan keluarga dan keterlibatan langsung dalam proses pendidikan anak. Wihaji berharap kehadiran sosok ayah di sekolah dapat meningkatkan kualitas hubungan emosional antara orang tua dan anak.
SE ini secara resmi ditujukan kepada seluruh Kepala Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Menpora meminta setiap daerah melakukan koordinasi dengan kanwil dan dinas terkait untuk memastikan gerakan ini berjalan masif di lapangan.
Tak hanya sekadar imbauan, pemerintah juga menyiapkan apresiasi melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Kemendukbangga menyediakan hadiah bagi 10 ayah yang beruntung yang mengunggah momen mengambil rapor ke media sosial Instagram.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi cukup mengunggah foto atau video dengan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah. Peserta juga diwajibkan menandai akun resmi Instagram @kemendukbangga_bkkbn sebagai bukti keikutsertaan dalam gerakan nasional ini.
Untuk memastikan pesan ini sampai ke akar rumput, BKKBN akan mengoptimalkan peran Penyuluh KB (PKB) hingga Tim Pendamping Keluarga (TPK). Sosialisasi akan diperkuat melalui berbagai kanal komunikasi, baik media cetak maupun elektronik di seluruh wilayah Indonesia. {}













