Menerka Siapa Pemilik Kursi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Partai Golkar Atau PDIP?

Berita Golkar – Berdasarkan pemutakhiran data Sirekap KPU per Selasa (5/3) pukul 09.00 dengan progres 65,89 persen, PDIP masih memimpin perolehan suara untuk kursi DPR dari Pemilu 2024. Dia disusul tipis Golkar yang berada di peringkat kedua.

PDIP sementara ini masih kokoh berstatus sebagai partai politik dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024. Partai berlambang kepala banteng itu meraih 12.610.378 atau 16.39 persen suara.

Posisi PDIP kemudian disusul Partai Golkar dengan perolehan sebesar 11.581.468 atau 15.05 persen suara. Selisih keduanya hanya 1,34 persen padahal data yang masuk ke KPU baru 65,89 persen.

Belum ada keputusan resmi siapa pemenang pemilu legislatif. Apalagi Real Count KPU bukan hasil resmi yang jadi patokan. Semua masih menunggu hitung manual KPU yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat daerah higga pusat.

Siapa berhak jadi Ketua DPR?

Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi ketua DPR ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.

Dalam pasal 427D ayat 1 huruf b UU MD3 disebutkan bahwa “ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.”

Dengan demikian, partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 akan mendapatkan jatah Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi memprediksi PDIP menguasai perolehan kursi di DPR. Prediksi itu mengacu pada real count KPU yang mencatat PDIP ada di posisi puncak perolehan suara Pileg 2024. “Kecenderungannya PDIP, saya melihatnya seperti 2019-2024,” kata Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/3) malam.

Kemenangan di Pemilu 2024, kata dia, membuat posisi PDIP kian strategis jika berani menjadi partai politik oposisi pemerintah. Menurutnya, PDIP tak akan ragu memilih jalan oposisi setelah dua dekade jadi partai pendukung pemerintah.

Asrinaldi mengatakan PDIP hanya perlu merancang strategi untuk mendapatkan dukungan dari partai politik Koalisi Perubahan yang berisikan NasDem, PKB, dan PKS. Sejauh ini, berdasarkan Sirekap KPU, tiga partai itu berpeluang pula masuk ke kursi parlemen.

Selain itu ada pula PPP yang sejauh ini berada di posisi buncit masuk ke DPR 2024-2029. PPP adalah koalisi PDIP dalam mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

“Kita lihat, besok [Selasa ini] kan pembukaan sidang pasca reses, apakah memang isu soal hak angket itu bisa mereka dorong. Kalau iya berarti mereka sudah mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan menjadi oposisi,” ujar Asrinaldi.

PDIP atau Golkar, Tak ada penguasa dominan

Dihubungi terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bidang legislasi Lucius Karus mengatakan sementara ini parpol yang berpotensi menjadi penguasa di DPR yakni PDIP dan Golkar.

Namun menurutnya penguasaan di parlemen tak hanya ditentukan siapa dari kedua parpol yang lebih banyak memperoleh jumlah kursi.

Sebab, dengan capaian suara yang tidak dominan dibandingkan dengan yang lain, maka salah satu parpol tak bisa mendominasi parlemen sendirian. Dominasi di parlemen lebih banyak akan ditentukan akumulasi jumlah kursi parpol-parpol yang nanti akan membangun koalisi atau oposisi.

“Jadi baik PDIP maupun Golkar, jika keduanya menjadi salah satu peraih kursi terbanyak dengan selisih yang tidak signifikan sama-sama tak bisa dominan hanya dengan mengandalkan kekuatan jumlah kursi. Parpol-parpol harus memilih untuk membentuk koalisi parpol demi memperkuat dominasi di parlemen,” katanya.

Lucius menjelaskan mekanisme pemilihan Ketua DPR menurut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2020 masih menganut sistem pengusulan pimpinan DPR berdasarkan paket.

Sistem paket ini tak mengandalkan jabatan pimpinan DPR pada jumlah kursi. Sistem pemilihan pimpinan berdasarkan jumlah kursi dikenal dengan sebutan sistem proporsional.

Dengan sistem pemilihan pimpinan berdasarkan paket, kata dia, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPR akan sangat ditentukan oleh kompromi sejumlah fraksi yang mengusung paket pimpinan atas dasar kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang menjadi pesertanya.

Menurutnya, masing-masing fraksi bisa mengusulkan satu wakil untuk disertakan dalam paket calon pimpinan DPR. Satu fraksi hanya boleh mengusung satu anggotanya dalam salah satu paket yang diusulkan.

“Jadi kekuatan kompromi antar fraksi yang tergabung dalam koalisi pengusung paket calon pimpinan yang akan menentukan siapa saja yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPR berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR yang berlaku sekarang ini,” ujar Lucius.

Selain itu, Asrinaldi pun menilai kecil kemungkinan akan ada revisi UU MD3 di periode ini yang akan menjadikan partai dengan suara terbanyak Pemilu 2024 tidak otomatis mendapat kursi Ketua DPR.

Kemungkinan itu kecil, kata Asrinaldi, karena PDIP masih menguasai parlemen pada periode 2019-2024 ini. Partai banteng juga berpeluang besar kembali menjadikan kadernya sebagai orang nomor satu di DPR di periode selanjutnya.

Asrinaldi juga menilai jumlah parpol oposisi saat ini akan bertambah seiring keunggulan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Partai pengusung dua kandidat non-Prabowo dan Gibran diyakini berpeluang menjadi oposisi pemerintahan Jokowi di parlemen saat ini.

Namun, Asrinaldi menilai revisi UU MD3 itu mungkin saja baru terjadi pada periode DPR 2024-2029. Itu pun partai oposisi Prabowo-Gibran mungkin akan lebih banyak dibandingkan koalisi Jokowi-Ma’ruf Amin saat ini.

“Kondisi 2024 kalaupun akan direvisi nanti barangkali setelah pemerintahan terbentuk, beberapa bulan setelah berjalan, ada kalkulasi dan konfigurasi politik berubah. Itu mungkin baru bisa direvisi,” ujar Asrinaldi.

“Sulit bagi partai pendukung Prabowo karena memang jumlah kursinya tidak sebanyak partai oposisi,” imbuhnya.

Sementara Lucius berpendapat jika PDIP sebagai parpol dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen ingin memastikan posisi ketua DPR menjadi jatah mereka, maka PDIP harus mengusulkan revisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

Hal itu dilakukan agar sistem pemilihan pimpinan DPR menggunakan sistem proporsional sebagaimana periode 2019-2024. “Jatah Ketua dan Wakil Ketua DPR secara otomatis diberikan kepada parpol dengan capaian kursi terbanyak hingga parpol dengan urutan jumlah kursi kedua sampai kelima untuk posisi wakil ketua DPR,” jelasnya.

Lucius menyebut PDIP masih memiliki peluang untuk mendorong revisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR guna memastikan jatah Ketua DPR menjadi milik parpol peraih kursi terbanyak. Apalagi, katanya, posisi Golkar di posisi kedua terbilang tipis di bawah PDIP.

“Mungkin saja dengan posisi perolehan kursi yang belum fix dan persaingan ketat dengan Golkar yang mungkin saja bisa menyalip PDIP, niat mengusulkan revisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR belum diwacanakan sekarang ini,” kata Lucius. {sumber}