Berita Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur pemanfaatan teknologi eSIM (embedded Subscriber Identity Module).
Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat keamanan data digital masyarakat, mengingat semakin maraknya penyalahgunaan identitas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini resmi diberlakukan.
“Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia,” ujar Meutya, dikutip dari Kilat.
Meutya menjelaskan bahwa eSIM dapat memberikan perlindungan data yang lebih baik dibandingkan SIM fisik, karena teknologi ini mendukung sistem verifikasi biometrik, serta mengurangi potensi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apa Itu eSIM?
eSIM adalah modul identitas pelanggan yang sudah tertanam langsung di dalam perangkat, seperti smartphone, tablet, jam tangan pintar, hingga perangkat Internet of Things (IoT). Berbeda dengan SIM fisik, eSIM tidak perlu dilepas atau diganti secara manual. Semua proses aktivasi dilakukan secara digital.
Teknologi ini mempermudah pengguna untuk berganti operator atau menambahkan paket data baru tanpa harus mengganti kartu SIM secara fisik, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan data pribadi.
Cara Menggunakan eSIM
Untuk menggunakan eSIM, pengguna harus memastikan dua hal utama:
1. Perangkat yang mendukung eSIM, seperti iPhone XS ke atas, Samsung Galaxy S20 ke atas, Google Pixel, dan perangkat lainnya.
2. Operator seluler yang menyediakan layanan eSIM, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Smartfren.
Langkah-langkah umum untuk mengaktifkan eSIM adalah sebagai berikut:
Hubungi operator untuk mendapatkan kode QR atau profil eSIM.
Buka Pengaturan > Jaringan Seluler > Tambah Paket Seluler di perangkat.
Pindai kode QR atau masukkan informasi detail secara manual.
Setelah aktivasi, eSIM akan langsung aktif dan dapat digunakan layaknya kartu SIM biasa.
Migrasi Tidak Wajib, tetapi Dianjurkan
Komdigi menegaskan bahwa penggunaan eSIM tidak bersifat wajib, tetapi dianjurkan sebagai langkah transisi menuju ekosistem digital yang lebih aman. Masyarakat diminta untuk mulai mempertimbangkan penggunaan eSIM jika perangkat mereka sudah mendukung teknologi tersebut.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap adopsi eSIM akan semakin luas, menciptakan sistem telekomunikasi yang lebih efisien, aman, dan ramah pengguna. {}