Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak platform digital global untuk turut berkontribusi dalam menjaga ekosistem media di Indonesia.
“Kalau kita bisa sama-sama dorong tidak hanya dari pemerintah tapi dari publik juga menuntut para platform ini memberikan kontribusi terhadap ekosistem media di tanah air saya rasa itu juga akan baik,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penerapan Publisher Right yang membuat Google telah berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada media-media yang beritanya disiarkan pada platformnya.
“Kemkomdigi dicanangkan untuk menarik juga para platform besar lainnya sebut saja Meta, YouTube, dan lain-lain yang juga memang banyak menaikkan berita-berita dari ekosistem media tanah air untuk juga melakukan hal yang sama,” ujar Meutya.
Diketahui, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mendorong platform digital untuk mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas.
Nezar menjelaskan bahwa disrupsi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Perusahaan media tradisional kini menghadapi tantangan besar dalam mencari model bisnis yang sesuai di era digital.
Menurut dia, kondisi ini mendorong media untuk berinovasi, termasuk munculnya “homeless media” atau media yang tidak memiliki basis fisik dan beroperasi sepenuhnya di platform digital seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.
“Di tengah disrupsi ini, harapan dari Kemkomdigi hanya satu, yang pertama dan itu satu-satunya, kolaborasi yang kuat, baik, dan adil antara platform digital dengan para penerbit,” kata dia dalam peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada 10 Maret lalu.
Menurut Nezar, jurnalisme berkualitas merupakan elemen penting untuk menjaga lanskap media yang sehat. Dia menyoroti maraknya misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang mengancam ekosistem informasi.
Nezar mengatakan, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights, diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi media. {}