Menkomdigi Meutya Hafid Bantah Permen 8/2025 Batasi Ongkir Gratis Marketplace

Berita GolkarKementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur masalah tarif.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan hal tersebut di Kantornya, Jumat (16/5/2025). “Enggak ada, pengenaan tarif atau kebijakan seperti pembatasan ongkir gratis dalam aturan yang baru ini,” kata Edwin.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bukan tak mau melakukan penurunan tarif, tapi pihaknya ingin menyelamatkan industri logistik.

“Bukan kita enggak mau harga turun, tapi untuk penyehatan industri ini harus ‘sustain (berkelanjutan -red)’. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” tegasnya, dikutip dari Kompas.

Dalam Draf Permen tersebut, pasal 45 menyebut bahwa Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.

Sementara itu, Pasal 46 menyebut bahwa tarif layanan paket pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pokok layanan dan produk layanan.

Direktur Pos di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gunawan Hutagalung menegaskan bahwa tarif layanan basisnya adalah Harga Pokok Penjualan (HPP) ditambah margin.

“Dalam peraturan Menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan, tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin,” ujar Gunawan.

Dia bilang, ada formula yang jelas dalam regulasi tersebut. Dia menjelaskan, penyedia layanan akan menghitung tarif berdasarkan struktur biaya yang ada dalam permen tersebut.

“Siapa yang menyediakan layanan, menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam peraturan Menteri tersebut, dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh pemerintah,” lanjut dia.

Terkait dengan penurunan tarif, dia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bentuk promosi dari PMSE. Konsepnya, berjangka dan harus ada pembatasan.

“Tidak menutup para penyelenggara untuk menetapkan promosi. Tapi dalam ketentuan di peraturan Menteri ini, diatur bahwa promosinya itu harus berjangka yang harus dibatasi,” lanjut dia.

Edwin menambahkan bahwa konsep ongkir atau biaya logistik tidak ubahnya dengan pembelian rumah yang dikenakan bunga. Artinya, bukan bank yang memberikan subsidi melainkan developer atau pengembang.

“Ongkir ini kan sama seperti kita beli rumah, bunga 3 persen atau 2 persen, sebenarnya bukannya bank-nya yang subsidize, itu developernya,” kata Edwin. {}