Berita Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler (SIM Card). Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi kini wajib menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan baru ini diterbitkan untuk mempersempit ruang gerak penipuan, spam, dan kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari Inilah.
Mekanisme Baru dan Batas Kepemilikan
Dalam aturan terbaru ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik wajah saat mendaftar. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor atau izin tinggal, dan pengguna di bawah 17 tahun harus menggunakan identitas serta biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga menetapkan kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif (mati). Aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses validasi biometrik berhasil.
Selain itu, jumlah kepemilikan nomor juga dibatasi. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara (operator). Langkah ini dinilai efektif untuk menekan praktik jual beli kartu aktif secara massal yang kerap dipakai untuk tindakan ilegal.
Masyarakat Diberi Kendali Penuh
Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat. Operator seluler kini diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor”, sehingga warga bisa memeriksa nomor apa saja yang terdaftar atas nama NIK mereka.
“Masyarakat berhak meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah,” jelas Meutya.
Tak hanya itu, jika sebuah nomor terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau melanggar hukum, operator wajib menonaktifkannya segera. Kemkomdigi juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem biometrik demi keamanan data yang lebih terjamin. {}













