Menkomdigi Meutya Hafid Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Berita GolkarKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Di tengah sorotan publik dan penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan, termasuk seorang mantan pejabat dari lingkungan Kementerian Kominfo, pihak Kemkomdigi menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang sedang berjalan.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Seiring penetapan status hukum terhadap dua pegawai aktif Kemkomdigi, kementerian langsung mengambil langkah disipliner dengan memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsi mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Di tengah dinamika ini, Meutya Hafid menegaskan bahwa fokus utama Kemkomdigi tetap pada upaya mewujudkan kedaulatan digital nasional. Ia menekankan bahwa komitmen terhadap pengelolaan dana publik harus selalu berlandaskan prinsip integritas dan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di setiap lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Leave a Reply