Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, masa depan anak turut dijaga melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Sebab, PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), ini, mengantisipasi dampak buruk digital pada anak.
Ia menerangkan, bahwa sebanyak 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online. Selain itu, data yang diperolehnya menunjukkan angka sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun, telah terpapar judi online (judol).
“Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” kata Meutya dalam keterangan tertulis diterima RRI.co.id, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan, berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki kasus pornografi terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Dengan demikian, ia menyatakan, bahwa pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap anak. Dipastikan, perlindungan itu tertuang dalam PP Tunas. {}