Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Indonesia Jadi Negara Kedua di Dunia Terapkan Regulasi Digital untuk Anak

Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa lahirnya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman dan kejahatan di ruang digital.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut menandai langkah penting Indonesia dalam mengatur batas akses anak terhadap platform digital, sekaligus memperlihatkan posisi tegas pemerintah terhadap perusahaan teknologi global.

“Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu. Kita harus melindungi anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya di Medan, Minggu (9/11/2025), dikutip dari Inilah.

Indonesia Jadi Negara Kedua di Dunia Terapkan Regulasi Digital Anak

Meutya menyebut Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Saat ini, Komdigi tengah menyiapkan sistem untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif.

“Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem. Nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi tegas. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu atau anak,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memperkuat edukasi kepada orang tua dan anak terkait cara melindungi diri di dunia maya.

5,5 Juta Kasus Pornografi Anak di Indonesia

Komdigi mencatat, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan digital. Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, terdapat 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia dalam periode 2021–2024.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial—sektor yang kerap menjadi pintu masuk paparan konten negatif.

Bangun Generasi Digital yang Beretika

Meutya optimistis penerapan PP TUNAS serta kolaborasi lintas kementerian akan melahirkan generasi muda yang lebih sadar digital dan beretika.

“Kita ingin melahirkan pemimpin masa depan yang cerdas, bertoleransi, dan beretika. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia,” pungkasnya. {}