Menperin Agus Gumiwang Ancam Cabut Izin Penjualan Iphone di Indonesia

Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap bisa memberikan sanksi keras jika Apple tak menambah jumlah investasinya. Salah satunya adalah mencabut izin penjualan produk Apple seperti iPhone di dalam negeri.

Dia mengatakan, landasan pemberian sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Kemudian, ada alasan lain yang mendasari Apple bisa dikenakan sanksi.

“Sebetulnya kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam rangka mengimplementasikan komitmen didalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yg sudah ditentukan dalam Permenperin 29/2017,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Liputan 6.

Ketidakpatuhan itu misalnya terkait minimnya kontribusi dari Apple Academy dalam pemenuhan investasi di sektor inovasi. Padahal, Permenperin 29/2017 mengamanatkan juga soal pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D).

Agus bilang, sanksi tertuang dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Memang ada tahapan dalam sanksi itu. Pertama, kewajiban penambahan modal atau investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ketiga, pencabutan sertifikat TKDN.

Jika opsi sanksi paling berat diambil, artinya seluruh produk Apple tidak bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat izin edar atau penjualan itu salah satunya adalah pemenuhan TKDN.

“Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas dia.

Masih Kasih Kesempatan

Agus lantas menjelaskan alasan pihaknya belum juga menjatuhkan sanksi kepada Apple. Dia masih mengusahakan Apple mau menambah nilai investasinya ke Indonesia. Hal ini terlihat dari proses negosiasi antara Kemenperin dan Apple.

“Kita berikan ruang, kadang-kadang kami di Kemenperin dianggap terlalu fleksibel. Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple,” terangnya.

Komitmen Apple baru muncul terkait rencana pembangunan pabrik aksesori AirTag di Batam. Agus menegaskan, pabrik itu tak berkaitan dengan komponen ponsel. Artinya, belum bisa memenuhi syarat TKDN untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia. {}