Menperin Agus Gumiwang Bersyukur Permendag 8/2024 Direvisi: Alhamdulillah, Kami Siap Bantu

Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Agus, pihaknya siap membantu memberikan masukan terhadap substansi yang diperlukan terkait industri manufaktur. “Alhamdulillah…, terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif di awal 2025,” ujar Agus dalam pernyataan resmi pada Senin (1/6/2024).

“Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur,” tambah dia.

Agus menyebutkan, komunikasi yang dijalin sejumlah kementerian terkait dalam proses revisi Permendag Nomor 8/2024 merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka opsi untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Budi mengatakan, Kemendag terus mendiskusikan kemungkinan revisi terhadap Permendag 8/2024 dengan berbagai pihak terkait.

“Kalau misalnya harus diubah, ya kami ubah. Makanya ini kami diskusi terus, bisa diubah sesuai hasil review-nya. Tidak hanya Permendag 8, perdagangan dalam negeri juga begitu,” kata Budi usai konferensi pers Outlook Perdagangan 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengadakan diskusi dengan sektor industri hulu-hilir untuk mengevaluasi arah kebijakan ini ke depannya. Budi menekankan kebijakan yang diterapkan selalu dievaluasi. Pembahasan juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami terbuka, kami tidak diam saja. Kami terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha,” ujar Budi.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan pengusaha tekstil. Pasalnya, beleid tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang mengakibatkan penutupan pabrik. Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan tersebut dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan karena harus bersaing dengan produk impor yang sudah membanjiri Indonesia. {}