Menperin Agus Gumiwang Proyeksi Investasi Industri Farmasi dan Alkes RI Tembus Rp. 101 Triliun Tahun 2026

Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memproyeksi industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia bisa tembus USD 6,5 miliar atau sekitar Rp 101,4 triliun (kurs Rp 15.600 per dolar AS) di tahun 2026.

“Pertumbuhan industri alat kesehatan di Indonesia semakin berkembang pesat. Pada tahun 2021, pasarnya bernilai USD 3,5 miliar, dan diperkirakan tumbuh menjadi USD 6,5 miliar pada tahun 2026,” kata Agus Gumiwang dalam rilis resmi, dikutip Minggu (8/10).

Menperin menjelaskan, pemerintah Indonesia tengah memprioritaskan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan agar bisa lebih berdaya saing global. Hal ini sesuai arah peta jalan Making Indonesia 4.0, RIPIN 2015-2035, Undang-undang Cipta Kerja, serta program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Apalagi, Indonesia ditargetkan menjadi hub manufaktur untuk industri farmasi serta alat kesehatan.

Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang membuat Indonesia menarik bagi produsen alat kesehatan, antara lain adalah pasar yang besar dan terus tumbuh, populasi generasi muda, meningkatnya kelas menengah, kebijakan pemerintah yang probisnis, serta ketersediaan tenaga kerja industri terampil.

“Guna mendukung kebijakan substitusi impor, kami terus membuka peluang yang menjanjikan untuk para perusahaan berinvestasi di sektor bahan baku untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Upaya ini akan menguatkan struktur manufaktur di dalam negeri sehingga bisa berdaya saing global,” paparnya.

Untuk mencapai sasaran target USD 6,5 miliar pada tahun 2026, salah satu langkah kuncinya adalah pemberian insentif untuk memacu investasi dalam penelitian dan pengembangan di sektor industri farmasi dan alat kesehatan.

“Insentif ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor ini dan mendorong pengembangan produk-produk baru dan inovatif yang dapat meningkatkan hasil layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” tutur Agus.

Adapun pemerintah Indonesia telah menerbitkan skema Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, yaitu fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha utama, yang disediakan untuk penanaman modal baru dan ekspansi. Selain itu, ditawarkan Tax Allowance, yaitu fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan besarnya investasi yang dilakukan pada domain dan wilayah usaha tertentu.

“Dan yang lebih penting lagi, salah satu insentif yang paling menguntungkan bagi industri adalah Super Deduction Tax, yang merupakan pengurangan pendapatan kotor hingga 300 persen yang ditawarkan kepada perusahaan yang terlibat dalam program pendidikan kejuruan atau vokasi, termasuk upaya penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi,” jelas Menperin.

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan dan insentif yang menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan menarik bagi investasi, termasuk di sektor industri farmasi dan alat kesehatan. Menurutnya langkah strategis ini menjadi penting, tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia. {sumber}