Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan alasan di balik kebijakan Indonesia memperketat keran impor. Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Chief Economist Bank Dunia untuk Kawasan Asia Pasifik Aaditya Mattoo.
Dalam keterangan tertulisnya, Agus menyoroti pernyataan Mattoo yang menyebut kebijakan restriksi impor beberapa komoditas dan produk yang masih cukup ketat. Disebutkan, kebijakan ini menyebabkan sektor manufaktur Indonesia belum cukup kuat untuk menopang perekonomian Indonesia, di saat siklus harga komoditas melandai.
“Hal tersebut kontradiktif karena restriksi impor diterapkan sebagai affirmative action untuk melindungi industri dalam negeri,” tukasnya, Kamis (10/10/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
“Restriksi impor tidak melulu salah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah pengetatan impor untuk barang-barang jadi. Kami tidak pernah mempunyai kebijakan
merestriksi impor bahan baku karena penting sekali bagi industri dalam negeri dan juga meningkatkan daya saing,” tegas Agus.
Dia menambahkan, kebijakan restriktif tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Sekaligus, imbuh dia, meningkatkan daya saingnya dipasar global.
“Terbukti bahwa sewaktu pasar global lesu karena pandemi Covid-19 dan terjadinya konflik global, pasar domestik yang diisi oleh produk manufaktur menjadi penopang dan game changer bagi perekonomian Indonesia,” sebut Agus.
Selain untuk melindungi industri dalam negeri, imbuh dia, pengetatan impor diharapkan dapat meningkatkan kinerja manufaktur dan menopang perekonomian Indonesia. “Negara lain saja semakin memperketat masuknya produk-produk negara lain, masa kita malah melonggarkannya,” ujar Agus.
Sebagai informasi, salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah dalam memperketat arus barang impor membanjiri pasar domestik adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada hari Jumat, 19 Juli 2024 kemarin. Pembentukan Satgas ini termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/ 2024 yang ditetapkan dan berlaku pada 18 Juli 2024.
Satgas Pengawasan Impor dibentuk sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal di tanah air. Oleh karena itu, di dalam Kepmendag No 932/2024 Diktum Kelima ditetapkan, barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan disaksikan oleh Satgas.
Adapun ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor meliputi 7 komoditas.
Ketujuh komoditas tersebut adalah:
Tekstil dan Produk Tekstil
Pakaian Jadi dan Aksesoris Pakaian Jadi
Keramik
Elektronik
Alas Kaki
Kosmetik
Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya. {}