Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Akui Tak Mudah Batalkan Sertifikat di Area Pagar Laut

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat tanah di pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan. Namun, prosesnya tidak mudah karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Yang penting ending-nya saja, endingnya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Kompas.

Tak Bisa Cepat, Harus Kuat Nusron tidak menargetkan waktu penyelesaian pencabutan sertifikat. Menurutnya, proses ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak kalah di pengadilan.

“Aku enggak pakai target, yang penting secepat-cepatnya. Tapi kalau cepat-cepat kemudian enggak prudent (hati-hati) dan ada proses yang dilaluin nanti malah kita kalah di pengadilan, repot. Kita yang penting kuat, tapi cepat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN telah mencabut sekitar 50 sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ratusan Sertifikat Bermasalah Dari 50 sertifikat yang dicabut, sebagian merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM), sebagian SHM milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), dan sisanya milik perorangan.

Sebelumnya, terdapat 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, 243 bidang SHGB milik PT IAM, 20 bidang milik PT CIS, serta 17 bidang SHM atas nama perorangan. {}